PELAYANAN PUBLIK ASN DIAWASI ITERNAL DAN EKSTERNAL

PELAYANAN PUBLIK ASN DIAWASI ITERNAL DAN EKSTERNAL

Berita Utama Bagian Pemberitaan Biro Humas(Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) 03 Desember 2015 00:28:15 WIB


Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diawasi secara internal dan eksternal dalam hal pelayanan publik sehingga tidak dapat main-main lagi dalam melayani masyarakat.

"Pengawasan internal dilakukan oleh inspektorat sedangkan untuk eksternal dilakukan oleh Ombudsman. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ali Asmar seusai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan pelayana public di Hotel Grand Zuri, Padang, Rabu (1/12)

Menurutnya, saat ini tidak ada lagi ASN yang minta dilayani, karena tugasnya adalah melayani.


 "Kita harus merubah pola pikir yang salah selama ini," katanya.

Ia mengatakan, perubahan pola pikir itu merupakan tuntutan reformasi birokrasi, karena itu Pemprov Sumbar aktif untuk memberikan pelatihan agar ASN benar-benar memahami tugas dan fungsinya.

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumbar, Onzukrisno mengatakan pihaknya telah melaksanakan beberapa kali sosialisasi tentang Peraturan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada ASN di Sumbar.

"Terakhir kita laksanakan untuk lembaga pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Direktur utama (Dirut) rumah sakit, Perguruan tinggi, dan pimpinan organisasi kemasyarakat di salah satu hotel di Padang” katanya.

Ia mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas di daerah.

"Pelayanan publik yang prima merupakan suatu tuntutan masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah," katanya.

Menurutnya, pelayanan yang prima itu adalah amanah dari Undang-Undang nomor 25 tahun 2009, PP nomor 96 tahun 2012 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2013.

"Berdasarkan amanah undang-undang, apabila ASN tidak memberikan pelayanan yang baik, bersangkutan bisa ditindak sesuai dengan Pasal 54 UU 20 Tahun 2009," katanya.