PELAYANAN PUBLIK ROH REFORMASI BIROKRASI
Artikel () 26 Juli 2013 02:53:29 WIB
PELAYANAN PUBLIK ROH REFORMASI BIROKRASI
Oleh : Onzukrisno,SH.,M.Si
Kepala Biro Organisasi Setda Prov Sumbar
Pendahuluan :
Secara tegas dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 diamanatkan bahwa tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya Negara mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap rakyatnya, dan berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang rmendukung terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik dan pelayanan administratif. Oleh karena itu Pelayanan Publik adalah merupakan Roh dalam Reformasi Birokrasi.
Pelayanan Publik sebagaimana yang tertuang di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. 63/KEP/M.PAN/7/2003 diartikan sebagai segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pengertian tersebut dapat diartikan bahwa pelayanan publik suatu bentuk jasa pelayanan, baik yang berupa barang (produk) publik maupun jasa publik yang menjadi tanggungjawab pemerintah dalam penyediaannya, baik oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah maupun oleh BUMN/BUMD, sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun nyatanya dewasa ini, penyelenggaraan pelayanan publik masih saja dihadapkan pada kondisi dan situasi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan yang terjadi dimasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perlu kita sadari bahwa Pemberian Otonomi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor. 32 ahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dengan ditetapkannya Undang-undang ini, Pemerintah Pusat telah mengalihkan beberapa kewenangannya kepada Kabupaten/Kota, untuk mengelola kegiatan pemerintahannya secara otonom, kecuali untuk urusan 6 bidang yaitu meliputi bidang : Pertanahan dan Keamanan, Moneter, Agama, Kehakiman dan Hubungan Luar Negeri, dan Lintas Kabupaten/Kota. Dengan pengalihan beberapa kewenangan tersebut, diharapkan Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, lebih efisien, efektif dan bertanggungjawab (accountable) kepada masyarakat sebagai pihak yang memberi amanah.
Dalam menghadapi era globalisasi yang penuh tantangan dan peluang, aparatur negara dalam hal ini lebih menitik beratkan kepada aparatur pemerintah, harus mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan, sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam pemberian pelayanan barang dan jasa.Oleh karena itu untuk mempercepat upaya pencapaian sasaran terhadap peningkatan kinerja aparatur negara dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Ketetapan MPR-RI Nomor XI/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pentingnya Pelayanan Publik :
Untuk mengetahui lebih mendalam,Pelayanan Publik diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, dengan tujuan : terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelanan Publik.
Keinginan Pemerintah melakukan desentralisasi adalah untuk menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu secara tegas pemerintah daerah dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Dengan mengacu pada keputusan Menpan Nomor 81 tahun 1995, ciri-ciri pelayanan yang berkualitas meliputi : a). Kesederhanaan, dalam artian bahwa prosedur dan tatacara pelayanan diselenggarakan secara mudah, lancar dan tidak berbelit-belit serta mudah dipahami, dimengerti dan dilaksanakan. b). Kejelasan dan Kepastian artinya, yang menyangkut prosedur/ tatacara pelayanan umum, persyaratan pelayanan umum, baik tekhnis maupun, rincian biaya dan tarif pelayanan umum dan tata cara pembayarannya, jadwal waktu penyelesaian pelayanan dan lain-lain harus dapatdiketahui oleh masyarakat, c). Keamanan artinya bahwa proses serta hasil pelayanan umum dapat memberikan rasa nyaman serta dapat memberikan kepastian hukum, d). Keterbukaan, artinya Prosedur, tatacara, persyaratan, satuan kerja/ pejabat penanggung jawab, pemberi pelayanan umum, waktu penyelesaian dan rincian biaya/tarif dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan umum, wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta, e). Efisien, meliputi persyaratan pelayanan umum, hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan umum yang diberikan dan dicegah adanya pengulangan pemenuhan kelengkapan persyaratan, dalam hal proses pelayanannya mempersyaratkan kelengkapan persyaratan kerja/instansi pemerintah lain yang terkait, f). Ekonomis, artinya pengenaan biaya pelayanan umum harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan nilai barang atau jasa pelayanan umum dengan tidak menuntut biaya yang tinggi diluar kewajaran, kondisi dan kemampuan pelanggan (masyarakat) untuk membayar secara umum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, g). Keadilan, artinya cakupan atau jangkauan pelayanan umum harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan diperlakukan secara adil, h). Ketepatan Waktu, artinya, pelaksanaan pelayanan umum dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Kondisi saat ini :
Dari sisi penyelenggaraan pelayanan publik yang terjadi saat ini, masih banyak mengandung berbagai kelemahan, meliputi : a). Kurang Responsif, Kondisi seperti ini hampir terjadi pada semua lini tingkatan unsur pelayanan, mulai dari tingkatan petugas pelayanan sampai pada tingkat penanggungjawab pada suatu instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan sering terlambat dan bahkan agak terabaikan. b). Kurang Informatif artinya, berbagai informasi yang seharusnya diterima atau sampai pada masyarakat sering kali tidak sampai sama sekali. c). Kurang Accessible, artinya berbagai unit pelayanan yang disediakan oleh pemerintah terletak jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga menyulitkan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang dibutuhkan, seperti untuk pelayanan kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya, karena kesehatan dan pendidikan adalah merupakan hal yang sangat vital dalam keberlangsungan masa depan masyarakat. Mungkin saja untuk daerah perkotaan tidak menjadi masalah, akan tetapi sebagian besar masyarakat kita hidup di daerah pedesaan, dan disamping itu juga masalah yang berkaitan dengan infrastruktur seperti jalan, jembatan dan penerangan. d). Kurang Koordinasi,akan dapat menghambat kelancaran, ketepatan dan keteraturan berbagai kegiatan/program yang dilakukan antar unit pemerintahan terhadap masyarakat. Akibatnya sering terjadi tumpang tindih ataupun terjadinya pertentangan kebijkan antara satu instansi pelayanan dengan instansi pelayanan lainnya yang terkait. e). Terlalu Birokratis, Pelayanan yang diberikan oleh Birokrasi, khususnya terhadap pelayanan perizinan, umumnya dilakukan dengan melalui proses yang terdiri dari beberapa meja yang harus dilalui, sehingga penyelesaiannhya memerlukan waktu yang cukup lama. Bila terjadi masalah dilapangan dalam proses pelayanan staf yang melayani tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan masalah, sementara itu masyarakat mengalami kesulitan untuk menemui penanggung jawab pelayanan. Akibatnya berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu cukup lama untuk diselesaikan. Bukan menjadi rahasia umum dengan panjangnya meja birokrasi dalam hal pelayanan, memberikan peluang kepada para penjual jasa untuk memainkan perannya, sehingga akan terjadi berbagai macam bentuk pungutan liar yang dilegalkan. Kondisi seperti ini menimbulkan tingginya biaya pelayanan yang harus dikeluarkan oleh masyarakat, dampaknya masih saja pada tataran Birokrasi yang belum profesional dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan. f). Inefisien, sering kali terjadi bahwa pelayanan yang diberikan dalam perizinan tidak relevan dengan tingkat pelayanan yang diberikan oleh aparatur dilapangan.
Sumberdaya aparatur dalam pelayanan publik sangat menentukan kinerja pemerintah. Kelemahan utama pelayanan publik pemerintah adalah tentang kurangnya profesionalisme, kompetensi, empati dan etika para aparatur negara ini. Namun disisi lain salah satu hal yang teramat penting untuk dipertimbangkan oleh pemerintah adalah perbaikan atas peningkatan mutu pelayanan ulus publik melalui sistem remunerasi (penggajian) yang sesuai dengan kondisi riil berbagai kebutuhan, sehingga berbagai macam bentuk pungli dan korupsi yang selama ini sering terjadi ditubuh birokrasi dapat dikurangi atau dihapus sama sekali dengan memberikan sangsi yang tegas terhadap mereka yang melanggar.
Sisi lain kelemahan nya terletak pada bidang kelembagaan birokrasi pemerintah karena disain organisasi tidak dirancang secara khusus dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang efisien dan optimal, tetapi justru hierarkhis, sehingga membuat pelayanan menjadi berbelit-belit dan kurang terkoordinasi dergan baik. Ada kecendrungan untuk melaksanakan dua fungsi sekali gus, yaitu fungsi pengaturan dan fungsi penyelenggaraan yang masih sangat dominan dilakukan oleh pemerintah, sehingga pelayanan publik menjadi kurang efisien. Sebaiknya kedua fungsi tersebut dibagi secara seimbang, yaitu fungsi pengaturan sebaiknya dipegang oleh pemerintah, sedangkan dalam hal-hal tertentu yang memungkinkan fungsi penyelenggaraan diserahkan kepada masyarakat, dengan tetap dikawal oleh pemerintah, agar tidak salah sasaran dan terjadi penyalah gunaan penyelenggaraan dilapangan, sehingga apa yang diharapkan tidak menjadi sia-sia.
Penutup :
Kiranya kita berharap kepada seluruh Penyelenggara Negara untuk lebih bersungguh-sungguh dan dengan niat yang tulus serta didukung oleh seluruh Stakeholders, supaya benar-benar melaksanakan amanah yang termaktub di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayann Publik, yang mengatur asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu diantaranya menyangkut kesamaan hak, adanya keseimbangan hak dan kewajiban, perlunya persamaan perlakuan/tidak diskriminatif dan keterbukaan. Pada kenyataannya Pelayanan Publik adalah merupakan cerminan dari keberadaan suatu Birokrasi, sehingga dapat dikatakan bahwa Pelayanan Publik Roh dari Reformasi Birokrasi. Semoga niat baik yang telah direncanakan dapat terwujud kelak hendaknya, Amin...!!