Prosedur Pelayanan Pasien Kegawatdaruratan
SOP Rs. HB Saanin Padang(Rs. HB Saanin Padang) 28 November 2015 20:06:09 WIB
Persyaratan Pelayanan
Pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat adalah :
1. Pasien Gawat Darurat kasus Psikiatri
2. Pasien Tidak gawat Tidak darurat kasus Psikiatri/ jiwa.
3. Pasien Gawat Darurat kasus Non Psikiatri/ umum
4. Pasien gawat tidak darurat kasus non psikiatr/ umum
5. Pasien tidak gawat tidak darurat kasus non psikiatri/ umum
6. Pasien Korban bencana adalah orang yang mengalami cidera akibat bencana yang terjadi baik cidera fisik maupun cidera psikis, sehingga memerlukan pertolongan medis dengan segera.
7. Triase suatu proses penyeleksian pasien yang datang untuk tindakan selanjutnya atau tindakan lanjutan sesuai dengan keadaan saat itu.
Sistem, mekanisme, dan prosedur Pelayanan
1. Pasien mendaftar di nurse station
2. Mewawancarai keluarga pasien untuk pengumpulan data dasar perihal penyakit yang diderita pasien di Nurse Station
3. Mengklasifikasikan pasien yaitu pasien Gawat darurat Psikiatri, Tidak Gawat Tidak Darurat Psikiatri, Gawat Darurat Non Psikiatri, Gawat tidak Darurat Non Psikiatri, Tidak Gawat Tidak Darurat Non Psikiatri
4. Dokter melakukan pemeriksaan dan tindakan
a. Pasien Gawat Darurat Psikiatri/Jiwa segera di tatalaksana kegawatdaruratannya di ruangan Psikiatri, apabila membutuhkan rawat inap segera di ruangan Intensive Psikiatri (PICU)
b. Pasien tidak gawat tidak darurat di tatalaksana di ruangan non psikiatri/jiwa dan kemudian dibolehkan pulang
c. Pasien gawat darurat non psikiatri/umum ditatalaksana di ruangan non psikiatri/jiwa untuk memberikan bantuan hidup dasar dan pertolongan pertama dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum
d. Pasien Gawat tidak Darurat non Psikiatri di tatalaksana di ruangan non psikiatri/umum untuk mengatasi kegawatannya, apabila tidak memungkinkan pasien dapat di rujuk ke rumah sakit umum
e. Pasien tidak gawat tidak darurat non psikiatri/umum ditatalaksana di ruangan non psikiatri dan kemudian pasien dapat dipulangkan
5. Pasien mengambil obat yang telah diresepkan Dokter
6. Keluarga atau pasien melakukan pembayaran di Kasir
7. Setelah keluarga selesai melakukan pembayaran pasien pulang bagi yang diizinkan pulang, di rujuk bagi pasien yang membutuhkan rujukan, bagi yang butuh rawatan ke PICU bagi pasien gaduh gelisah, atau ruang perawatan bagi pasien tenang