Kurangnya perhatian Pemerintah terhadap Satpol PP dalam penyelenggaraan Pilkada

Kurangnya perhatian Pemerintah terhadap Satpol PP dalam penyelenggaraan Pilkada

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 20 November 2015 22:26:17 WIB


Dalam waktu dekat ini Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 diikuti oleh 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 36 Kota. Untuk Provinsi Sumatera Barat 1 Provinsi, 2 Kota dan 11 Kabupaten yang turut menyemarakan pesta demokrasi di Ranah Minang.

 

Berikut ini daftar nama-nama daerah di Provinsi Sumatera Barat yang akan menggelar Pilkada serentak Desember 2015

  1. Provinsi Sumatera Barat
  2. Kab. Solok
  3. Kab. Dharmasraya
  4. Kab. Solok Selatan
  5. Kab. Pasaman Barat
  6. Kab. Pasaman
  7. Kab. Pesisir Selatan
  8. Kab. Sijunjung
  9. Kab. Tanah Datar
  10. Kab. Padang Pariaman
  11. Kab. Agam
  12. Kab. Lima Puluh Kota
  13. Kota Bukit Tinggi
  14. Kota Solok 

 

Provinsi

Rekapitulasi Data Pemilih Sementara Pilkada 2015

Jml. TPS

Jumlah Pemilih

Jumlah Pemilih Pemula

Difabel

L

P

Kosong

Total

L

P

Total (%)

1

2

3

4

5

Total (%)

SUMBAR

11.135

1.750.043

1.795.142

58

3.545.243

43.058

43.159

86.217 (2,43)

1.077

736

910

1.229

955

4.907 (0,14)

 

Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) pada Rapat Koordinas Nasional Ditjen Politik dan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum di Best Westren, Jakarta Utara, Kamis (19/11/2015) agar setiap daerah dapat mendekteksi dini teror dari kelompok radikal, dan untuk Kesbangpol harus mulai melakukan pemetaan. Misalnya area rawan bencana, daerah konflik sosial untuk menghindari intoleransi mayoritas dan minoritas.

Selain itu, Tjahjo meminta kepala badan Kesbangpol kabupaten/kota untuk merangkul forkomida atas persoalan di tingkat wilayah. Jangan sampai setelah terjadi masalah baru ‘rembug’ bersama seluruh komponen tersebut. Ia meminta Kesbangpol juga berkordinasi dengan tokoh adat, masyarakat dan agama di daerah, dan dapat membangun jaringan,” ujar dia.

Terkait dengan arahan Mendagri tersebut “sangat disayangkan” bahwa keterlibatan Satpol PP dalam pengawasan dan pengamanan Pilkada serentak tidak nampak fungsinya, mulai dari persiapan sampai penyelenggaraan dan pelantikan, padahal sesuai dengan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan pasal 12, bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar huruf (e) ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; merupakan tupoksi dari Satpol PP.

Dalam Keterlibatan Satpol PP dalam pilkada, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 145 ayat 1 dan 2, adalah Satpol PP wajib membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan pilkada. Sedangan PKPU no 7 tahun 2015 pasal 72 ayat (2) jelas menegaskan bahwa “apabila Pasangan Calon tidak melaksanakan ketentuan, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye.

Dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 331.1/2696/SJ perihal Peningkatan Kesiapsiagaan dan Keterlibatan Satpol PP dan Sat Linmas dalam Penyelenggaraan Pilkada 2015, yang diterbitkan pada 25 Mei 2015 yang disampaikan pada Apel Akbar jambore nasional Satuan Polisi Pamong Praja.

Untuk mengantisipasi perkembangan ini, selaras dengan tuntutan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, maka kondisi Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat di Daerah, Untuk mewujudkan tertib pelaksanaan fungsi Pemerintahan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah.

Oleh karenanya Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai misi strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi Daerah yang tentram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman, untuk mewujudkan eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, perlu dukungan secara politis ditingkat lokal dalam bentuk pengembangan SDM, kelembagaan operasional di lapangan.

(by Novear)