Dishut Akan Lakukan Rehabilitasi Tanaman di Nagari Pasir Laweh

Dishut Akan Lakukan Rehabilitasi Tanaman di Nagari Pasir Laweh

Kehutanan () 11 November 2015 13:56:42 WIB


Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan rehabilitasi tanaman di Nagari Pasir Laweh Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan ini berupa pemberian bantuan bibit yang kepada Kelompok Tani HKm untuk ditanam di lokasi hutan mereka.

Berdasarkan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kegiatan Reboisasi dan Penghijauan Lingkungan diprioritaskan untuk nagari yang akan dan atau telah mengusulkan wilayah hutan mereka untuk dikelola melalui skema Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).

Berdasarkan data yang ada, di Kabupaten Padang Pariaman, nagari Pasir Laweh telah mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dari Bupati Padang Pariaman dengan Nomor: 208/KEP/BPP-2015 tanggal 29 Mei 2015 seluas± 400 Ha yang diberikan kepada Kelompok Tani Aur Serumpun.

Sebelum rehabilitasi tanaman di Nagari Pasir Laweh dilaksanakan maka sebelumnya Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan kepada Kelompok Tani Aur Serumpun.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan swakelola. Pekerjaan penanaman bibit Kayu-kayuan dan MPTS yang berjumlah 4.400 Batang akan ditanam pada lokasi Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas ± 10 Ha (lokasi penanaman ditentukan oleh Kelompok Tani).

Ketua Kelompok Tani Aur Serumpun menyampaikan bahwa bibit tanaman telah berada di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan diterima secara baik. Bibitberjumlah 4.400 batang yang terdiridari : Mahon 2.302 Batang, Surian 550 Batang, Petai 373 Batang, Jabon 510 Batang, Karet 520 Batang, Durian 145 Batang. Diharapkan Kelompok Tani Aur Serumpun dapat melaksanakan penanaman 4.400 bibit yang telah diberikan dengan baik sehingga dapat berkontribusi terhadap penurunan lahan kritis di Sumatera Barat.