Kemiskinan dan Stabilisasi Pangan

Kemiskinan dan Stabilisasi Pangan

Artikel YANITA SELLY MERISTIKA, S.Kom(Dinas Pangan) 28 September 2015 08:32:01 WIB


Khudori, Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat  


DIAKUI atau tidak, jumlah penduduk miskin di Indonesia bertambah.

Pelambatan ekonomi, pelemahan nilai tukar, dan harga komoditas di pasar dunia yang menurun membuat ekonomi tidak bergerak.

Belanja rumah tangga yang diharapkan jadi penggerak ekonomi tidak terjadi karena daya beli menurun. Di saat upah stagnan, sementara harga BBM dan pangan naik, serta-merta warga jatuh miskin.

Per Maret 2015, jumlah penduduk miskin menjadi 28,59 juta orang (11,22%), bertambah 0,86 juta orang. Jumlah itu naik 3,1% dari jumlah penduduk miskin per September 2014 (27,73 juta orang, atau 10,96%).

Ada informasi menarik dari rilis kemiskinan oleh BPS pada 15 September, yaitu pertambahan jumlah kemiskinan mayoritas disulut kenaikan harga pangan.

Sumbangan komoditas makanan (beras, rokok kretek filter, telur ayam ras, daging ayam ras, mi instan, gula pasir, tempe, tahu, dan kopi) terhadap garis kemiskinan jauh lebih besar ketimbang peranan komoditas bukan makanan (biaya perumahan, listrik, bensin, pendidikan, dan perlengkapan mandi).

Per Maret 2015, sumbangan makanan terhadap garis kemiskinan mencapai 73,23%, hampir serupa dengan posisi September 2014 (73,47%).

Dalam beberapa tahun terakhir, ada kecenderungan inflasi didorong fenomena nonmoneter. Ditilik dari sumbernya, inflasi lebih didorong sektor pangan (volatile foods) dan barang-barang yang harganya diatur pemerintah (administered goods).

Sementara inflasi inti relatif stabil.

Pada 2014 misalnya, inflasi ditutup cukup tinggi, yakni 8,36%.

Dari nilai itu, sekitar 2,06% dari kontribusi bahan pangan dan 1,31% dari pangan olahan dan tembakau.

Jadi, secara keseluruhan pangan memegang peranan 40,31% inflasi nasional.

Bagi rakyat, terutama yang miskin, instabilitas harga pangan akan mengekspos mereka pada posisi rentan.

Warga miskin di perdesaan membelanjakan 74% pendapatan keluarga untuk pangan. Dari semua jenis pangan, beras paling dominan, menguras 32% pendapatan keluarga miskin perdesaan.

Jika harga pangan, terutama beras naik, mereka harus merelokasikan keranjang belanja guna mengamankan isi perut.

Cara pertama, memangkas dana pendidikan dan kesehatan.

Jika cara ini belum cukup, jumlah dan frekuensi makan dikurangi.

Jenis pangan murah jadi pilihan.

Dampaknya, konsumsi energi dan protein menurun. Bagi orang dewasa, ini berpengaruh pada produktivitas kerja dan kesehatan.

Buat ibu hamil/menyusui dan balita, akan memperburuk kecerdasan anak.

Harus diakui, Indonesia tergolong tertinggal dalam pengaturan pangan, terutama pengendalian harga.

Tidak usah jauh-jauh, dengan Malaysia, kita ketinggalan.

Ketika di Indonesia gejolak harga kebutuhan pokok jadi rutinitas, di Malaysia tidak terjadi.

Ini karena Malaysia memiliki The Price Control Act untuk mengontrol harga barang-barang, sebagian besar makanan, sejak 1946.

Juga The Control of Supplies Act 1961 yang mengatur keluar-masuk barang di perbatasan.

Dalam UU tersebut, harga 225 kebutuhan sehari-warga masyarakat dan 25 komoditas dikontrol pada festive season (hari besar).

Sebaliknya, di Indonesia ada kecenderungan menyerahkan harga pangan pada pasar. Hampir semua harga pangan, kecuali beras, diserahkan mekanisme pasar.

Orientasi ini tak salah kalau infrastruktur sudah baik, petani sejahtera dan pendapatan konsumen pejal pada guncangan pasar.

Instrumen stabilisasi juga terbatas.

Sejak Bulog dikebiri, praktis kita tidak memiliki badan penyangga yang memiliki kekuatan besar menstabilkan pasokan dan harga pangan.

Kini, penyangga dan pengatur harga itu diambil alih swasta.

Mereka yang hanya segelintir itu menguasai distribusi komoditas pangan.

Jalur distribusi yang konsentris dan oligopoli ini terjadi pada dua sumber pasokan, yakni produksi domestik dan impor.

Di tangan mereka, bisnis ini bahkan sudah menjadi political rent-seeking.

Harga khusus

Hadirnya UU Pangan, UU Perdagangan dan Perpres No 71/2015 telah memberi asa baru.

Namun, untuk menjalankan perangkat hukum ini masih diperlukan aturan turunan.

Yang mendesak tentu aturan turunan dari Perpres No 71/2015 dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur penetapan harga kebutuhan pokok dan barang penting.

Permendag mesti merinci harga tiap barang, pemberlakuan harga (khusus baik menjelang, saat, dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga), mekanisme pengawasan, dan lembaga pengawas berikut sanksi-sanksinya.

Berkaca pada Malaysia, pengawasan harga berjalan efektif sejak dibentuk Majelis Harga Negara pada 2008.

Majelis bertugas memonitor harga barang, menerima keluhan masyarakat, dan mendukung cadangan pangan nasional.

Di tingkat bawah, ada Majelis Kawalan yang diisi ibu-ibu sebagai volunter.

Mereka rutin melaporkan hasil monitoring ke Majelis Harga. Jika ada penyimpangan, sanksi denda dan kurungan menanti.

Berkaca dari pengungkapan penyimpangan pupuk bersubsidi, di Indonesia, monitoring sebaiknya melibatkan peran masyarakat.

Juga memanfaatkan output Tim Pengendali Inflasi Daerah, tinggal formulasi sanksi.

Jika bentuknya administratif, kemungkinan tidak akan efektif.

Selain itu, keberhasilan stabilisasi harga pangan amat ditentukan instrumen pendukung.

Instrumen ini mencakup stok/cadangan, pengaturan impor (waktu dan kuota), jumlah anggaran, dan lembaga pelaksana.

Keberadaan stok/cadangan jadi keniscayaan jika pemerintah berharap bisa mengintervensi saat terjadi kegagalan pasar (market failure).

Jika harga melambung tinggi, stok bisa digelontorkan ke pasar agar daya beli konsumen terjaga.

Sebaliknya, ketika harga jatuh, lewat lembaga yang ditunjuk negara hadir sebagai penyelamat produsen pangan dengan membeli semua surplus produksi.

Terkait dengan stok/cadangan, keberadaan Peraturan Pemerintah No 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi jadi amat penting.

PP ini merupakan aturan turunan dari UU Pangan.

Dalam PP itu, cadangan pangan terbagi tiga level, yakni pemerintah pusat, daerah, dan desa.

Pada Pasal 3 PP No 17/2015 diatur, cadangan hanya ada pada Pangan Pokok Tertentu, yakni pangan yang diproduksi dan dikonsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia yang bila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

Jenis Pangan Pokok Tertentu ini harus ditetapkan presiden, dan jumlah cadangannya ditetapkan Kepala Lembaga Pemerintah.

Agar stabilisasi pangan tidak lagi reaktif diperlukan dua langkah.

Pertama, presiden segera menetapkan jenis Pangan Pokok Tertentu yang diatur cadangannya.

Kedua, segera menunaikan pembentukan kelembagaan pangan, seperti amanat Pasal 126-129 UU Pangan.

Kemudian kepala lembaga ini menetapkan jumlah cadangan Pangan Pokok Tertentu.

Bulog bisa jadi tangan kanan lembaga ini dalam pengelolaan cadangan dan stabilisasi harga.

Lembaga baru pangan ini nantinya bertugas merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, dan mengarahkan pembangunan pangan.

Dengan didukung anggaran memadai, sepertinya tak berlebihan berharap pengelolaan pangan memasuki rezim baru.
(ADM)

Sumber : http://m.metrotvnews.com/read/2015/09/22/172352/kemiskinan-dan-stabilisasi-pangan