KECAMATAN TIGO NAGARI TERMASUK DAERAH YANG RAWAN BANJIR
Kehutanan () 11 November 2015 13:47:46 WIB
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat terus melakukan identifikasi terhadap kawasan hutan yang rawan bencana. Hal ini merupakan upaya mitigasi terhadap bencana yang ditimbulkan dari kerusakan hutan Sumatera Barat. Kecamatan Tigo Nagari yang terletak di Kabupaten Pasaman merupakan salah satu nagari yang menjadi objek identifikasi. Dari pemantauan bio fisik lapangan yang berada di HL Pasaman, dan CA Malampah serta APL Nagari ini termasuk ke dalam daerah yang rawan bencana banjir.
Penyebab terjadinya banjir diduga karena adanya :curah hujan yang sangat tinggi yaitu antara 3500-5000 mm/tahun, perambahan untuk budidaya pertanian seluas ± 3.173 Ha dengan rincian di HL seluas ± 2.196 Ha dan di CA seluas ± 977 Ha HL sehingga daya dukung kemampuan tanah menyerap air menjadi berkurang, bentuk relief kecamatan tersebut yang merupakan lembah dari bukit-bukit dan gunung di sekililingnya serta mempunyai lebih dari 50 anak sungai yang mengalir dan menjadikan daerah tersebut sebagai flood plain (rawan banjir) yang disebabkan oleh pengaruh backwater dari anak sungai.Kemungkinan terjadinya banjir pada tahun-tahun akan datang sangat mungkin terjadi kembali.
Upaya-upaya yang perlu dilakukan pada waktu yang tidak terlalu lama adalah sosialisasi mitigasi bencana yang menyangkut kawasan hutan, serta manfaat dan fungsi kawasan hutan bagi kesejahteran masyarakat serta pemasangan papan pengumuman daerah rawan bencana dan larangan perambahan hutan. Perlu ada upaya peningkatan taraf hidup masyarakat di sekitar kawasan hutan agar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan memanfaatkan lahan pertanian secara di luar kawasan hutan dan dengan tidak memperluas perladangan/lahan pertanian di dalam kawasan hutan.Peningkatan peran masyarakat adat di sekitar kawasan hutan karena dibutuhkannya kearifan lokal dalam upaya perlindungan dan pengamanan hutan. Perlu adanya kesiapsiagaan masyarakat, pemerintah dalam upaya penanggulangan bahaya bencana alam serta melakukan teknik-teknik mitigasi bencana dengan tepat. Perlu ada peraturan nagari yang mengikat masyarakat setempat yang mengatur tata cara pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang berbasis lingkungan. Perlu melakukan penegakan hukum yang konsisten dalam upaya pengamanan dan perlindungan hutan. Patroli terus menerus pada kawasan hutan baik di HL Pasaman maupun di CA Malampah.