SATPOL PP DAN SATLINMAS SINERGI DALAM HADAPI PILKADA SERENTAK DI SUMBAR

SATPOL PP DAN SATLINMAS SINERGI DALAM HADAPI PILKADA SERENTAK DI SUMBAR

Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 28 Oktober 2015 17:15:44 WIB


Dengan telah dikeluarkannya Permendagri No. 84 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Linmas sejalan dengan telah diamanatkan dalam PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP dan Pasal 19 Permendagri No 40 tahun 2011 tentang Pedoman SOTK Satpol PP.

Upaya penyelenggaraan ketentraman masyarakat, dan ketertiban umum perlu direalisasikan di bumi Minang Kabau, dengan berpedoman kepada peraturan yang berlaku dengan telah dikeluarkannya Permendagri No. 84 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Linmas maka sangat membantu daerah dalam upaya menciptakan sinergisitas Satlinmas dalam berperan dalam upaya menciptakan masyarakat yang aman tentram dalam bentuk upaya bela negara yang diwadahi oleh Linmas yang dilakukan pembinaan oleh Satpol PP.

Berkaitan dengan Undang-Undang Desa dan Perda tentang Pemerintahan Nagari diharapkan Nagari/Desa/Kelurahan yang ada di Sumatera Barat dapat berperan dalam upaya menyelenggarakan Ketentraman masyarakat dan menjaga ketertiban umum dalam bentuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat. linmas dapat membantu Nagari/Desa/Kelurahan dalam bentuk Pagar Nagari yang membantu Wali Nagari, Kepala Desa, atau Lurah dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta keamanan lingkungan di lingkungannya masing-masing. Diharapkan kepada pemangku kepentingan yang ada di Nagari/Desa/Kelurahan dapat memanfaatkan Satlinmas tersebut dikarenakan banyak sekali mamfaat yang didapat dengan adanya Satlinmas membantu mereka dalam menjalankan tugas Trantibum tersebut.

Tugas fungsi Linmas sangatlah berperan dalam kehidupan sehari-hari, Linmas yang merupakan ujung tombak aparatur dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal, dengan adanya aparatur Satlinmas dan kewenangan yang diberikan kepadanya dapat membantu aparat keamanan lainnya seperti (TNI, Polisi, Pol PP, dan lain-lain) dapat mudah terlaksana karena adanya perpanjangan tangan aparatur tersebut di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing.

Oleh karena itu diharapkan dengan telah dibentuknya struktur Linmas di Sumatera Barat diharapkan juga kepada kepala pemerintahan sampai tingkat terendah dapat memanfaatkan Satlinmas sebagai aparatur yang dapat membantu mereka dalam urusan keamanan lingkungan, ketenraman dan ketertiban umum serta pengangulangan resiko bencana maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Optimalisasi Peran Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Mendukung Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Keamanan Lingkungan

  1. UU No. 61 Tahun 1958 Ttg Penetapan UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tk. I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi UU Jo PP No. 29 Thn 1979;
  2. UU No. 23 Thn 2014 Ttg Pemerintahan Daerah
  3. PP No. 6 Thn 2010 Ttg Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. Permendagri No. 10 Thn 2009 Ttg Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
  5. Permendagri No. 54 Thn 2012 Ttg Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
  6. Permendagri No. 84 Tahun 2014 Ttg Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
  7. SE Mendagri No. 890/456/SJ Ttg Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Satuan Perlindungan Masyarakat.
  8. Perda Prov. Sumbar No. 9 Thn 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat.

Kebiasaan untuk menjaga lingkungan secara gotong royong sangat kental dilakukan masyarakat, terutama di kawasan perkampungan/ pedesaan.

Berkaitan dengan Undang-Undang Desa dan Perda tentang Pemerintahan Nagari diharapkan Nagari/Desa/Kelurahan yang ada di Sumatera Barat dapat berperan dalam upaya menyelenggarakan Ketentraman masyarakat dan menjaga ketertiban umum dalam bentuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

Linmas dapat membantu Nagari/Desa/Kelurahan dalam bentuk Pagar Nagari yang membantu Wali Nagari, Kepala Desa, atau Lurah dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta keamanan lingkungan di lingkungannya masing-masing.

Linmas sangatlah berperan dalam kehidupan sehari-hari, Linmas yang merupakan ujung tombak aparatur dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal, dengan adanya aparatur Satlinmas dan kewenangan yang diberikan kepadanya dapat membantu aparat keamanan lainnya seperti (TNI, Polisi, Pol PP, dan lain-lain) dapat mudah terlaksana karena adanya perpanjangan tangan aparatur tersebut di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing.

Yang menjadi Permasalahan saat ini secara lambat laun kebiasaan itu semakin pudar dikala masyarakatnya sudah mempunyai banyak kesibukan dan mulai menurunnya nilai-nilai kebersamaan serta menguatnya rasa individualisme diantara mereka.

Ditambah lagi pencitraan yang buruk oleh media informasi, membuat tokoh2 yang tidak enak dipandang melakoni tugas2 poskamling tersebut menyebabkan masyarakat enggan untuk berpartisipasi menjaga keamanan di lingkungannya.

Oleh karena itu perlu menyiapkan dan membangkitkan kembali sistem kemasyarakatan yang berperan demi terciptanya lingkungan yang aman, damai, tentram dan tertib.

 

APA ITU URUSAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS)

Keaadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan dan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana , serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial masyarakat lainnya.

Satuan Perlindungan Masyarakat ( SATLINMAS )

Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Nagari/ Desa/ Kelurahan dan beranggotan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

 

OPTIMALISASI LANGKAH -LANGKAH STRATEGIS SATPOL PP DALAM PENINGKATAN LINMAS

1. PENGORGANISASIAN

2. PEMBERDAYAAN PEMAHAMAN TUGAS POKOK, HAK DAN KEWAJIBAN

3. MEMUDAHKAN JALUR KOORDINASI DENGAN INSTANSI TERKAIT DALAM BENTUK KERJASAMA

4. FASILITASI SARANA PRASARANA

 

PENGORGANISASIAN

Dilakukan dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di Nagari/Desa/Kelurahan oleh Wali Nagari/Kepala Desa /Lurah, dilakukan dengan warga masyarakat yang memenuh persyaratan.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945
  4. Berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas tahun) atau sudah menikah.
  5. Jenjang pendidikan minimal SLTP/sederajat
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Bertempat tinggal di wilayah Nagari/Desa/Kelurahan Setempat
  8. Bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan Perlindungan Masyarakat

 

KEWAJIBAN DAN KOORDINASI SATLINMAS

  • Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat.
  • Memegang disiplin dan berpegang teguh kepada Janji Satlinmas
  • Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  • Melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat
  • Melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana (Kejahatan dan Pelanggaran).
  • Menyerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil atas ditemukan atau patut diduga adanya tindak pidana dalam pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.
  • Melaporkan dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana dalam penanganan bencana.
  • Bersama Tentara Nasional Indonesia menyadarkan warga menjaga asset bangsa yang berhubungan dengan kedaulatan dan ikut berperan dalam wujud konsep Bela Negara

 

TUGAS SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

  1. Membantu Penanggulangan Resiko Bencana 
  2. Membantu Penyelenggaraan Keamanan Nasional
  3. Membantu Penyelenggaraan Trantibum
  4. Membantu Kegiatan Sosial Kemasyarakatan Lainnya 
  5. Membantu upaya Pertahanan Nasional

 

SIAGA BENCANA ALAM

  1. Ketika bencana alam datang misalnya, sislinmas akan menjadi garda terdepan dalam antisipasi dan menyadarkan warga ketika terlelap.
  2. Membantu penanganan risiko pasca bencana, baik fisik maupun mental.

 

KEAMANAN

  1. Gerak-gerik warga yang mencurigakan biasanya terendus oleh sislinmas (fungsi Intelijen).
  2. Sislinmas yang kuat akan ikut mencegah gerakan-gerakan yang berskala besar seperti gerakan gembong teroris pengikutnya itu atau gerakan yang mengarah pada disintegrasi, lebih-lebih pada ajaran-ajaran yang menyesatkan, kewaspadaan harus terus dijaga.
  3. Penjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dari kejahatan, pelanggaran dan lain-lain.

 

KETENTARAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

  1. Pencegahan Maksiat dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat.
  2. Pengawasan kebersihan dan keindahan
  3. Pemeriksaan wajib lapor 1 x 24 jam bagi tamu.
  4. Mencegah para pria iseng yang luput dari perhatian istri atau saudara mereka untuk menyusup ke rumah gadis atau janda.

 

PERTAHANAN

  1. Di wilayah perbatasan misalnya, Satlinmas akan merespon dari adanya sebuah pengakuan warga Negara walaupun di pulau yang terpencil yang rentan atas pengakuan dari negeri lain.
  2. Konsep bela negara dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

 

KEGIATAN KEMASYARAKATAN LAINNYA

  1. Ikut serta perkembangan serta permasalahan dalam rangka pendistribusian kebutuhan dasar dan bahan pokok ke masyarakat.
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasi-kan pengamanan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada).

 

Memang perlu kesepakatan dan kesepahaman bersama untuk menerima Satlinmas sebagai aparatur yang diperlukan oleh masyarakat di lingkungan tempat tinggal, sehingga keinginan untuk mewujudkan keamanan, dan ketentraman dapat tercapai.

Selain dari tugas pokok dan fungsi diatas Satlinmas juga diberikan tugas pokok untuk membantu pengamanan Pemilu, sesuai dengan Permendagri No. 10 Tahun 2009 serta Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 menyebutkan bahwasanya Pengerahan Satlinmas dalam membantu penanganan keamanan, ketentraman, ketertiban pemilihan umum, lebih lanjut banwasanya Satlinmas ditempatkan untuk membantu keamanan pada saat pencoblosan pada TPS-TPS setempat.

Satlinmas diupayakan untuk membantu pihak keamanan aparatur negara yaitu Polisi bersama Pol PP dalam menjaga keamanan demi tercapainya Pemilihan Umum. Tahun 2015 sendiri di Sumatera Barat akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Sumatera Barat antara lain Pemilihan Gubernur Sumatera Barat, dan Pemilihan Bupati/Walikota di 13 daerah Kab/Kota di Sumatera Barat. Melihat dari kondisi ini akan banyak sekali gejolak-gejolak persaingan yang terasa menjelang Pemilihan tersebut oleh karena itu sangat perlu lah kesiapan dari Satlinmas dalam mengantisipasi serta intelijensi kemungkinan-kemungkinan terjadinya gejolak yang lebih besar dengan secara cepat dan sinergis melaporkan kepada pihak keamanan terkait.

Dalam kesiapan Satpol PP se Sumatera Barat Telah dilakukan pendataan secara berkala dan berkelanjutan kepada seluruh anggota Linmas yang akan terjun dalam pengamanan di TPS pada waktu pemilu kada serentak di Sumatera Barat, Kesiapan Satlinmas dalam menjaga Pemilihan kepala Daerah serentak tahun 2015 dengan menempatkan 25.112 personil diharapakan pelaksanaan Pilkada serentak tersebut dapat berjalan aman dan lancar sampai kepada pelantikan Kepala Daerah yang baru.

Dalam rangka persiapan tersebut Satpol PP memberikan pembinaan kepada Kecamatan/Nagari/Desa/Kelurahan untuk menindaklanjuti pembinaan tersebut kepada anggota-anggota Linmas yang ada di lingkungannya masing-masing, pembekalan-pembekalan tersebut yang menjadi standar operasional bagi anggota-anggota linmas dalam melaksanakan tugas mereka. Pembinaan dengan melakukan Rapat koordinasi dengan Kasatpol PP unit Pelaksana Kecamatan se Provinsi Sumatera Barat merupakan tahap langkah Satpol PP Provinsi Sumatera Barat dalam penyamaan persepsi dan koordinasi sampai kepada tingkat Pemerintahan terendah. diharapkan kepada Kasatpol PP Unit Pelaksana Kecamatan yang secara ex oficio di pegang oleh Kasi Trantib Kecamatan menindaklanjuti serta dapat memahami juga tugas-tugas dari Satlinmas. langkah ini dilakukan agar terjadinya kesamaan persepsi serta memperjelas dalam pelaksanaan tugas di lapangan dalam pengerahan tugas Satlinmas pada pelaksanaan Pemilu Kada serentak tahun di Sumatera Barat.

Narasumber Kabid. Linmas Provinsi Sumatera Barat (Noviarman, SH, MBA)