PERAN INTELIJEN DALAM MENGHADAPI PEMILU DI PROVINSI SUMBAR
Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 06 Juli 2014 16:13:08 WIB
PERAN INTELIJEN DALAM MENGHADAPI
PEMILU 2014 DI PROVINSI SUMATERA BARAT
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG PEMIKIRAN
Menjelang Pemilu 2014, suhu politik semakin meningkat dan permasalahan umum yang akan timbul seperti pelanggaran atribut kampanye, selain itu potensi keterlambatan pengiriman data DPT dan adanya resistensi parpol dan anggota KPU terkait kualifikasi proses seleksi dan penetapan anggota komisioner KPU yang dinilai janggal.
Banyaknya oknum partai yang melakukan korupsi disebabkan oleh sistem politik yang berbiaya mahal memaksa parpol mencari dana sebagai bekal untuk proses pemenangan pemilu legislatif maupun pemilu presiden 2014. Sistem tersebut tidak hanya terjadi pada pemilu legislatif nasional, akan tetapi terjadi juga pada pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota, pemilihan legislatif Kabupaten/kota. Oleh karena itu, parpol menjadikan anggota eksekutif maupun anggota legislatif sebagai "mesin ATM" bagi pendanaan aktifitas politik parpolnya.
Untuk itu perlu upaya deteksi dini dengan mencari dan menemukan potensi permasalahan, serta analisa dan melaksanakan cegah dini atau penanggulangan dini setiap permasalahan yang timbul pada Pemilihan Umum di Daerah Provinsi Sumatera Barat merupakan bagian tugas dari Intelijen Daerah.
B. PENGERTIAN INTELIJEN
a. Pengertian
- Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan daerah.
- Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
- Rahasia Intelijen adalah informasi, benda, personel, dan/atau upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen yang dilindungi kerahasiaannya agar tidak dapat diakses, tidak dapat diketahui, dan tidak dapat dimiliki oleh pihak yang tidak berhak.
- Masa Retensi Rahasia Intelijen adalah jangka waktu pelindungan dan penyimpanan Rahasia Intelijen.
b. Peran
"Intelijen Daerah yang tergabung dalam KOMINDA (Komunitas Intelijen Daerah)" berperan melakukan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan Daerah.
c. Tujuan
Mengamankan Pemilihan Umum agar mampu menciptakan rasa aman, bebas, damai dan tentram dari ancaman keamanan bagi masyarakat dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan dan menyajikan Intelijen dan mengurangi ketidak-pastian dan mencegah ancaman keamanan Daerah
d. Fungsi
- Melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat Ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan daerah.
- Melakukan upaya deteksi dini dengan mencari dan menemukan potensi permasalahan, serta analisa.
- Melaksanakan cegah dini atau penanggulangan dini setiap permasalahan yang timbul.
- Melakukan koordinasi dengan pihak eksekutor dan sesama Kominda.
- Tetap menghormati hukum, nilai demokrasi dan HAM
BAB II
PERAN INTELIJEN SEBAGAI PENGAMANAN TERHADAP
ANCAMAN PEMILU DI DAERAH
Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPR Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah ditetapkan dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
Berdasarkan Permendagri No. 16 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA). Oleh karenanya KOMINDA mempunyai misi strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi Daerah yang tentram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.
A. ANCAMAN YANG AKAN TERJADI
Untuk menciptakan dan memelihara Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan dalam Pemilihan Umum perlu mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan agar kesiapan dan demi kelancaran Pemilihan Umum yang kondusif dengan melakukan pengamanan terhadap ancaman faktual antara lain ;
- pencabutan/perusakan/pembakaran tanda gambar parpol peserta pemilu;
- perkelahian antar peserta kampanye dan/atau dengan masyarakat;
- intimidasi oleh oknum/kelompok tertentu terhadap penyelenggaraan Pemilu maupun masyarakat pemilih;
- usaha-usaha perusakan/pembakaran TPS kotak suara, kartu suara dan dokumen serta prasarana Pemilu lainnya;
- perusakan/pembakaran kantor KPU, Panwaslu Kantor Gubernur dan Kantor Bupati / Kota serta tempat – tempat pelayanan umum dan strategis lainnya;
- manipulasi/kecurangan dalam pelaksanaan dan perhitungan suara;
- penolakan hasil Pemilu oleh peserta Pemilu;
- provokasi terhadap hasil-hasil Pemilu;
- terror, sabotase ; dan
- kerusuhan massa
B. ANTISIPASI TERHADAP ANCAMAN YANG AKAN TERJADI
Meminta bahan keterangan kepada Pemerintah Daerah, lembaga pemerintah, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya.
Badan Intelijen juga memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap setiap orang yang terkait dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan Pemilu meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta sektor kehidupan masyarakat, kegiatan terorisme, separatisme, dan sabotase yang mengancam keselamatan dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, dengan langkah-langkah sebagai berikut ;
- Melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat serta komponen masyarakat lainnya;
- Membangun jaringan deteksi dini dan pencegahan dini;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan sistem keamanan lingkungan Tempat Pemungutan Suara;
- Melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya ancaman faktual yang dapat mengganggu/menggagalkan pelaksanaan Pemilu;
- Melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif dalam hal tertangkap tangan dan berkoordinasi dengan Kepolisian.
- Melakukan pemeriksaan di dalam TPS dan sekelilingnya;
- Mengawal pengiriman kotak suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kepala desa/kelurahan setelah KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara di TPS; dan
- Mengawal pengiriman kotak suara dan berita acara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di kantor kecamatan setelah Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuat berita acara tentang penerimaan dan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan.
C. SITUASI DAN KONDISI
Situasi dan kondisi sebelum, selama dan setelah Pemilu diklasifikasikan atas Situasi Aman, Situasi Rawan I dan Situasi Rawan II sejalan dengan eskalasi dan gangguan yang berkembang di lingkungan masyarakat. Sebagai landasan bertindak bagi para petugas pengamanan baik Polri dan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten / Kota.
a. Situasi Aman
Secara Umum adalah keadaan dimana situasi dan kondisi masyarakat / wilayah dalam keadaan aman terkendali dan gangguan keamanan yang terjadi dalam batas kewajaran, dengan indikator :
- Sistem pelayanan Umum dan dinamika kehidupan masyarakat berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
- Aparat Pemerintah dan Polri masih melaksanakan kegiatan rutin dengan mengedepankan tindakan pencegahan, pembinaan, bimbingan dan penyuluhan, pelayanan serta deteksi dini.
- Masalah yang akan terjadi berkisar pada kriminalitas umum dan masih dalam batas kewajaran yang tidak melibatkan massa serta tidak diikuti dengan tindakan anarkis.
- Gejolak yang muncul disekitar TPS hanya merupakan hambatan kecil yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan serta penyelenggaraaan PIMILU.
- Lembaga Pemerintah dan lembaga penyelenggara PEMILU masih berfungsi dengan baik.
b. Situasi Rawan I
Adalah suatu keadaan dimana situasi dan kondisi wilayah mulai terganggu oleh kerawanan sosial yang berdampak pada munculnya keresahan di sekitar / di lingkungan TPS dan masyarakat serta berpengaruh terhadap kinerja pemerintah maupun lembaga penyelenggara PEMILU, dengan indikator :
- Sistem pelayanan umum kurang berfungsi dengan baik.
- Aparat Pemerintah dan Polri masih dapat melaksanakan tugas rutin dengan mengedepankan upaya deteksi dini, pembinaan, pencegahan dan penindakan agar situasi tidak menjadi lebih buruk.
- Kriminalitas yang terjadi sudah melibatkan massa/kelompok masyarakat dalam jumlah / kelompok namun masih menghargai noma, peraturan, hukum yang berlaku dan Aparat Pemerintahan Daerah dan Polri.
- Dinamika kehidupan masyarakat sekitar TPS mulai terganggu dan ada tidakan anarkis dalam skala tertentu yang diarahkan terhadap sarana dan prasarana PEMILU.
- Lembaga pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu kurang berfungsi ( terganggu ).
c. Situasi Rawan II
Adalah suatu keadaan dimana situasi dan kondisi gangguan keamanan telah meningkat kuantitas dan kualitasnya serta telah terjadi ketegangan antara kelompok pelaku dengan Aparat Pemerintah dan Polri serta berpengaruh terhadap penyelenggara Pemilu secara umum, dengan indikator :
- Sitem pelayanan umum tidak berfungsi.
- Dinamika kehidupan masyarakat di sekitar TPS sangat terganggu sehingga berpengaruh terhadap terjadinya gangguan keamanan secara lebih besar.
- Lembaga pemerintah dan lembaga penyelenggara PEMILU dapat berfungsi secara maksimal.
D. SITUASI DAN KONDISI
Terkoordinasinya Pengamanan PEMILU di Provinsi, Kabupaten / Kota, sehingga dapat menghasilkan :
- Terbinanya Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan pada lingkungan umum dan tempat – tempat kegiatan masyarakat lainnya / Tempat Pemilihan Suara ( TPS )
- Mencegah, melokalisir dan merendam segala bentuk gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan yang dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan kegiatan PEMILU
- Menginventarisir setiap gangguan atau kerugian yang diakibatkan timbulnya gangguan atau peristiwa
- Melakukan peningkatan koordinasi dan kerjasama antara aparat Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kab / Kota, Polri, dan masyarakat dalam upaya – upaya pelaksanaan PEMILU
- Mengajukan laporan hasil akhir ( Output ) pelaksanaan kegiatan PEMILU kepada Kepala Daerah Gubernur, Bupati / Walikota.
BAB III
SARAN DAN KESIMPULAN
A. SARAN
Dalam meningkatkan kewaspadaan penyelenggaraan Pemilihan Umum di Daerah dengan menjalin komunikasi, koordinasi dan bekerjasama dengan TNI/Polri serta jajaran Komunitas Intelijen Daerah sebagai langkah antisipasi dini, dektesi dini dan identifikasi terhadap setiap potensi yang dapat mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan cara ;
- Fungsional, yaitu pengamanan yang dilakukan secara fungsional baik oleh Instansi Pemerintah, Instansi vertikal BUMN/BUMD TNI/Polri, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan aparat keamanan lainnya serta potensi masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi dan peran masing-masing.
- Terpadu, yaitu pengamanan yang dilakukan secara terpadu dan selaras oleh Instansi Pemerintah, Instansi vertikal BUMN/BUMD TNI/Polri, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan aparat keamanan lainnya serta potensi masyarakat atas pertimbangan pihak terkait yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan tingkat kerawanan di Daerah.
Guna mendukung kelancaran kinerja FORKOPIMDA dalam pengawasan pengamanan terhadap ancaman kelancaran PEMILU di Daerah, kondisi keamanan di lapangan saat ini dapat dikatakan aman dan terkendali dari ancaman bahaya serangan aktual dari pihak-pihak yang ingin mengacaukan penyelenggaraan PIMILU, karena adanya kesiaptanggapan dari pengelola objek sasaran oleh FORKOPIMDA.
Namun dalam rangka mengantisipasi ancaman bahaya yang tidak dapat di prediksi sebelumnya, diperlukan beberapa perbaikan sistem di lapangan seperti ;
- Mempersiapkan anggota FORKOPIMDA yang berdikasi tinggi, bertanggungjawab akan tugas ;
- Membentuk Jaringan Agen/Informan ;
- Melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat serta komponen masyarakat lainnya ;
- Membangun jaringan deteksi dini dan pencegahan dini ;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan sistem keamanan lingkungan Tempat Pemungutan Suara ;
- Pencegahan dini dan deteksi dini ;
- Mengadakan koordinasi dan kerjasama antar fungsi serta dengan instansi terkait ;
B. KESIMPULAN
Untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat menjalankan Pemilihan Umum yang sering terjadi diskriminasi terhadap masyarakat atau kebijakan – kebijakan Pemerintah yang merugikan masyarakat, sehingga masyarakat menunjukkan sikap dan tindakan yang melawan perintah petugas/aparat pengamanan dengan melewati garis batas yang telah diberikan petugas dan melakukan tindakan kekerasan/anarkis kepada petugas pengamanan, untuk itu perlu dilakukan pada masyarakat, seperti ;
- Memberikan Pembinaan dan Pengawasan atas Kebijakan Pemerintah Daerah;
- Memberikan konstribusi dengan meningkatkan kwalitas dan menumbuhkembangkan pelaksanaan Pemilihan Umum di Daerah;
- Bertanggungjawab langsung pada Kepala Daerah dengan melaporkan setiap kegiatan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum;
- Mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman dalam arti suatu kondisi dimana Pemerintah dan Rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, tertib dan teratur.
- Meningkatkan perlindungan atas kepentingan umum.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
- Meningkatkan citra penegakan aturan hukum
BAB IV
P E N U T U P
Dalam melakukan pengawasan Pemilihan Umum di Daerah FORKOMPINDA wajib melindungi, mengawasi, menegakkan Supremasi Hukum dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, sebagai berikut ;
- Tidak boleh mengorbankan prinsip demokrasi, hak sipil, serta perlindungan HAM karena warga negara mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang upaya pengelolaan keamanan dan mendapatkan hak yang sama dari pengelolaan tramtibum.
- Perlunya kerja sama dan koordinasi lintas institusi untuk mewujudkan tramtibum.
Penulis Novear Amin Ario