BKPM Genjot Pertumbuhan Investasi di Indonesia

BKPM Genjot Pertumbuhan Investasi di Indonesia

Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 20 Oktober 2015 10:12:07 WIB


Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, berjanji akan intensif menarik investasi dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Dua hal ini merupakan kelanjutan dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang investasi sebagai kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Beliau juga menyampaikan perbaikan iklim investasi yang telah dilakukan pemerintah sebagai upaya mendorong investasi," kata Franky setelah menghadiri acara Silaturahmi Presiden Jokowi dengan ekonom dan dunia usaha di Jakarta, dikutip dalam keterangannya, Jumat 10 Juli 2015.

Franky mengatakan bahwa daya tarik investasi di Indonesia cukup tinggi. Sejak Oktober 2014-Juni 2015 sudah terjaring minat investasi dari luar negeri sebesar US$173,8 miliar. BKPM, lanjutnya, akan terus secara proaktif menarik investasi, baik asing maupun dalam negeri.

"BKPM akan fokus menarik investasi dari lima negara, Jepang, Korea Selatan, China, Taiwan dan Singapura. Sementara sektor yang diprioritaskan untuk sektor infrastruktur, kelistrikan, industri padat karya, orientasi ekspor, substitusi impor, pertanian, maritim dan pariwisata serta kawasan," kata mantan Sekjen Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) itu.

Untuk memperkuat daya tarik investasi yang ada, BKPM akan menginisiasi koordinasi dengan kementerian lainnya untuk memperbaiki iklim investasi. Menurutnya, ada dua hal yang akan menjadi fokus BKPM, yaitu perbaikan perizinan dan perbaikan kemudahan berusaha.

"Untuk perbaikan perizinan BKPM akan fokus pada integrasi perizinan PTSP Pusat dan Daerah serta penyederhanaan perizinan sektor pelabuhan dan perkapalan," kata dia.

Franky juga menjelaskan, langkah BKPM dan kementerian memperbaiki indikator kemudahan berusaha. Saat ini, pemerintah fokus pada perbaikan tujuh Indikator tersebut, yaitu memulai usaha, perizinan mendirikan bangunan, pendaftaran properti, penyambungan listrik, pembayaran pajak, penegakan kontrak, dan penyelesaian perkara kepailitan