PNS Pemprov Sumbar Sibuk Daftarkan diri di EPUPNS
Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 03 September 2015 08:23:13 WIB
Padang, Satpol PP Sumbar – Seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) seuruh Indonesia diwajibkan untuk segera meregestrasi pendaftaran ulang secara elektronik di semua wilayah Indonesia, EPUPNS, yang resmi di buka pada tanggal (1/9/15), sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomer 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015, sudah diatur Prosedur dan cara Pengisian e-PUPNS.
Sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomer K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS, bahwa setiap PNS diwajibkan meregertrasikan pendaftaran ulang secara elektronik. Apabila PNS tidak melakukan pendaftaran ulang akan segera dikenakan sanksi berupa ancaman yaitu di berhentikan atau di pensiunkan.
e-PUPNS ini untuk memperoleh data ASN akurat serta terpercaya juga terintegrasi secara Nasional yang menjadi dasar bagi pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN secara online dan pengelolaan manajemen ASN yang Rasional.
Registrasi e-PUPNS akan dimulai pada tanggal 1 September 2015 sampai 31 Desember 2015. PNS yang berada di Pemerintah Provinsi Sumaera Barat sibuk dengan Pendataan Ulang PNS atau PU-PNS ini dengan tujuan untuk pemutakhiran data PNS.
Adapun jumlah PNS di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 131.881 orang, Adapun pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah. Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pada e-PUPNS akan tercatat sebagai berikut :
1. daftar riwayat hidup PNS,
2. nama lengkap,
3. tanggal lahir,
4. ijazah pendidikan formal,
5. legalitas ijazah,
6. sertifikat kursus dan pelatihan ,
7. jumlah gaji PNS,
8. jabatan dan kepangkatan,
9. keluarga,
10.tanda jasa kehormatan,
11.BPJS,
12.Bapertarum,
13.KPE,
14.pengalaman organisasi,
15.penghargaan yang diterima, dan lain-lain.
Misalnya berkaitan dengan data pribadi PNS maupun CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
(Nov)