PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI PPNS BIDANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Berita Utama dishub(Dishub) 01 September 2015 04:15:37 WIB


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia republic Indonesia Nomor M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011 tentang tata cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan sumpah atau janji pejabat penyidik Pegawai negeri sipil, dan bentuk, ukuran,Warna, Format,Serta penerbitan kartu tanda pengenal Pejabat penyidik pegawai negeri sipil . dengan itu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat melakukan Forum Pembentukan Komunikasi PPNS Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sumatera Barat kamarin Senin, 31 Agustus 2015 bertempat di Aula lantai II Dinas Perhubungan Kominfo Prov. Sumbar Jl. Raden Saleh No. 12 Padang.