PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Tenaga Kerja () 28 Juli 2015 08:11:55 WIB


PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pengertian PKB

Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama adalah : Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak (Pasal 1 Undang – undang No. 13 Tahun 2003).