UPTD-P3 Sumbar Berikan Toleransi Wajib Pajak Saat Lebaran

Berita Utama () 23 Juli 2015 01:42:36 WIB


Padang - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pendapatan Provinsi (UPTD P-3) Sumatera Barat (Sumbar) berikan toleransi kepada masyarakat wajib pajak yang jatuh tempo saat Lebaran.
 
"Kami tidak akan mengenakan denda kepadawajib pajakyang jatuh tempo-nya saat Lebaran," ujar Kepala UPTD P-3 Sumbar Jaya Isman di Padang, Senin.
 
Ia menjelaskan mulai dari 16--22 Juli 2015 pelayanan satuan manunggal administrasi satu atap (Samsat) di Padang tidak beroperasi memberikan layanan, baik itu pada Samsat pelayanan pusat maupun keliling.
 
Namun, pada 23 Juli WP sudah harus mengurusnya, karena pada tanggal itu Samsat sudah mulai beroperasi, dan apabila terlambat maka denda tersebut berjalan, katanya.
 
Ia mengakui akan terjadi lonjakan saat hari pertama dibukanya layanan Samsat, dan untuk mengantisipasi keadaan tersebut, pihaknya akan mengaktifkan semua layanan administrasinya, mulai dari Samsat pelayanan pusat, keliling hingga layanan "drive-thru".
 
"Pascalebaran berdasarkan analisa tahun lalu akan terjadi lonjakan WP, yang mana pada hari biasanya hanya 600 dokumen per hari pada waktu normal, dapat meningkat mencapai dua kali lipatnya pada hari pertama nanti," katanya.
 
Walaupun demikian, tambahnya, pihaknya siap memberikan pelayanan hingga malam hari, dan itu merupakan sebuah komitmen dari Samsat untuk melayani sampai antrian habis.
 
Saat ini, Samsat telah memiliki satu unit mobil samsat keliling dengan daya tampung layanan maksimal sebanyak 500 unit per hari, ditambah dengan samsat drive thru dengan kapasitas maksimal 100 unit per hari, dapat membantu lonjakan jumlah pengurusan pajak pascalebaran nanti, tukasnya.
 
Ia menambahkan, sampai pada bulan Juli 2015 UPTD P-3 telah merealisasikan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp317,93 juta atau sebesar 51,84 persen dari Rp613,24 juta per tahun.
 
"Masyarakat Sumbar tergolong masyarakat sadar akan pajak, sehingga target yang kami patok, alhamdulillah tercapai," ujarnya.
 
Jaya menginformasikan untuk tahun 2015, Sumbar akan memiliki pelayanan Samsat pada pusat perbelanjaan modern (mall) dan Samsat "online" pada anjungan tunai mandiri (ATM).
 
"Kami tinggal menungu pengesahannya saja, dan Insya Allah dapat terealisasi tahun ini," katanya.
 
Wajib Pajak dari Kota Padang, Syamsuir Alimin mengaku lega terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh UPTD P-3 Sumbar, yang memberikan toleransi denda kepada masyarakat yang pajak kendaraan motornya jatuh tempo saat lebaran.
 
"Jatuh tempo motor saya ini tepat sekali pada tanggal 20 ini, saya takut kena denda, alhamdulillah ada toleransi ini, cukup membantu kami," katanya. (sumber : antarasumbar)