8.125 PNS Pemprov Terima Gaji 13
Berita Utama () 07 Juli 2015 01:44:00 WIB
PADANG, HALUAN – Sebanyak 8.125 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sumbar cairkan gaji ke-13 senilai Rp32,587 miliar. Bendahara Umum Pengeluaran Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar, Refdiamon, Kamis (2/7) menjelaskan, mulai hari Kamis DPKD sudah melakukan transfer langsung pada seluruh rekening PNS untuk gaji ke-13 termasuk gaji bulan Juli setelah dinaikkan enam persen. Gaji ke-13 tersebut diterima PNS sebanyak satu bulan gaji. Pencairannya juga sengaja diserahkan pada saat pertukaran tahun ajaran. “Kita berharap PNS dapat menggunakannya dengan bijak, diutamakan untuk sekolah anak,” ungkapnya. Selain gaji 13 dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif, PNS juga menerima kenaikan gaji sebanyak 6 persen dari gaji pokok. Setidaknya ada dua item lagi penerimaan yang akan didapat PNS jelang lebaran, yakni rapel kenaikan gaji 6 persen dari Januari sampai Juni 2015, tambahan penghasilan pengganti Tunjangan Hari Raya (THR). Khusus untuk rapel kenaikan gaji 6 persen PNS, juga sudah dapat dibayarkan. Hanya tergantung dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Jika SKPD menyerahkan Surat Permintaan Membayar (SPM) secepatnya, maka dana itu akan dibayarkan secepatnya,” ujarnya. Sedangkan untuk pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif atau pengganti THR juga akan dibayarkan lebih cepat. Sehingga PNS dapat memanfaatkannya dengan baik sebelum harga-harga kebutuhan naik. “Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif atau pengganti THR nilainya diperkirakan Rp2 juta masing-masing PNS. Kalau untuk pembayaran tambahan penghasilan masih kita proses,” jelasnya. Untuk pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif atau pengganti THR telah dialokasikan sekitar Rp15,810 miliar.