8.125 PNS Pemprov Terima Gaji 13

Berita Utama () 07 Juli 2015 01:44:00 WIB


PADANG, HALUAN – Sebanyak 8.125 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sumbar cairkan gaji ke-13 senilai Rp32,587 miliar. Bendahara Umum Pe­nge­luaran Dinas Penge­lola­an Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar, Ref­diam­on, Kamis (2/7) men­jelas­kan, mulai hari Kamis DP­KD sudah mela­kukan trans­fer langsung pada seluruh rekening PNS untuk gaji ke-13 termasuk gaji bulan Juli setelah dinaikkan enam persen. Gaji ke-13 tersebut di­terima PNS sebanyak satu bulan gaji. Pencairannya juga sengaja diserahkan pada saat pertukaran tahun ajaran. “Kita berharap PNS dapat menggunakannya dengan bijak, diutamakan untuk sekolah anak,” ungkapnya. Selain gaji 13 dan tam­bahan penghasilan ber­dasar­kan pertimbangan objektif, PNS juga menerima ke­nai­kan gaji sebanyak 6 persen dari gaji pokok. Setidaknya ada dua item lagi pene­rima­an yang akan didapat PNS jelang le­baran, yakni rapel kenaikan gaji 6 persen dari Januari sampai Juni 2015, tambahan penghasilan peng­ganti Tun­jangan Hari Raya (THR). Khusus untuk rapel ke­nai­kan gaji 6 persen PNS, juga sudah dapat dibayarkan. Ha­nya tergantung dengan Satuan Kerja Perangkat Da­e­rah (SK­PD). “Jika SKPD men­yerah­kan Surat Per­minta­an Mem­bayar (SPM) secepatnya, ma­ka dana itu akan dibayarkan secepatnya,” ujarnya. Sedangkan untuk pem­ba­yaran tambahan peng­hasilan berdasarkan per­timbangan objektif atau pengganti THR juga akan dibayarkan lebih cepat. Se­hingga PNS dapat me­man­faat­kannya dengan baik se­be­lum harga-harga ke­butuh­an naik. “Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif atau pengganti THR nilainya diperkirakan Rp2 juta masing-masing PNS. Kalau untuk pembayaran tambahan penghasilan masih kita proses,” jelasnya. Untuk pembayaran tam­bahan penghasilan ber­dasar­kan pertimbangan objektif atau pengganti THR telah dialokasikan sekitar Rp15,810 miliar.