Pekerjaan Spesifik TKI Sektor Domestik

Artikel () 30 Juni 2015 07:15:12 WIB


Pekerjaan Spesifik TKI Sektor Domestik

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor domestik kini dapat bernafas lega. Karena pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur pekerjaan spesifik TKI sektor domestik melalui Kepmenaker Nomor 1 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Untuk Pekerjaan Domestik. Dengan adanya peraturan ini para TKI sektor domestik kini hanya bertanggung jawab pada satu jenis pekerjaan domestik saja.