Pemprov akan Alihkan Dana Hibah Kabupaten/Kota
Berita Utama () 09 Juni 2015 06:18:16 WIB
Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berencana mengalihkan dana hibah untuk kabupaten/kota sekitar Rp129 miliar dalam APBD Perubahan 2015, jika tidak juga mendapatkan keputusan secara tertulis dari Kementrian Dalam Negeri.
"Jika memang tidak mendapatkan rekomendasi secara tertulis, pada minggu keempat Juni kita sudah membahas RAPBD Perubahan, maka dana itu kita alihkan saja," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Kamis.
Menurutnya, sampai saat ini Pemprov Sumbar tidak berani menggunakan anggaran hibah ke kabupaten/kota tanpa ada persetujuan tertulis dari Kementrian Dalam Negeri. Sebab, hibah yang telah dianggarkan tersebut belum dijelaskan boleh atau tidaknya secara tertulis.
Bahkan, untuk memastikan apakah anggaran tersebut dapat atau tidak digunakan, Pemprov Sumbar telah menyurati Kementrian Dalam Negeri sebanyak dua kali.
Pertama setelah turunnya surat keputusan Mentri Dalam Negeri pada Desember 2014. Kemudian setelah turunnya matrik penggunaan anggaran pada April 2015.
"Sekarang kita surati lagi, belum juga ada jawaban. Sebenarnya kita juga sedih anggaran ini tidak bisa digunakan. Hanya saja kita masih menunggu kejelasan dari Kementrian Dalam Negeri," sebutnya.
Menurutnya, dari beberapa kali pertemuan dengan Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, sejumlah anggaran hibah boleh digunakan. Anggaran yang dibolehkan itu untuk hal-hal yang benar-benar penting. Hanya rekomendasi boleh itu belum juga dituangkan dalam bentuk tertulis.
"Jadi saat kita temui Dirjen Keuangan Daerah, dua kali jawabannya sama. Untuk anggaran tertentu boleh digunakan, seperti insentif wali nagari, dana safari ramadhan dan bantuan beras anak yatim. Tapi tidak juga diberikan tertulis, kita juga tidak mungkin mencairkan tanpa ada dasarnya, penegak hukum tidak akan menerima alasan kita karena perintah lisan tersebut," ujarnya.
Untuk itu Irwan berharap khusus dana insentif wali nagari, hibah safari ramadhan dan bantuan untuk anak yatim dapat dicairkan menjelang akhir Juni. Sementara anggaran hibah lainnya jika tidak juga dapat digunakan, maka akan dialihkan pada APBD Perubahan 2015.
"Pada pembahasan nantinya, kita akan lengkapi kebutuhan dasar dalam penggaran. Mencukupi 20 persen anggaran pendidikan, 10 persen anggaran kesehatan dan minimal 30 persen belanja modal. Sisanya baru kita alokasikan kembali untuk hibah ke kabupaten/kota," katanya.
Terkait keinginan DPRD Sumbar untuk menggugat Pemprov Sumbar pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena penggunaan anggaran tersebut, dia menilai tidak tepat.
"Siapa yang menghalangi, kalau mau gugat ke PTUN gugat saja SK Kementrian Dalam Negeri. Tidak ada kebijakan Pemprov, kalaupun ada penganggaran itu ditetapkan bersama dengan DPRD," sebutnya.
Ia menilai, niat DPRD untuk mengajukan gugatan tersebut adalah buah kekecewaan dari SK Kemendagri tersebut. Tidak hanya DPDR yang memiliki kekecewaan tersebut, namun Pemprov Sumbar serta SKPD yang lainnya juga merasakan kekecewaan tersebut.
"Kita juga kecewa. Bagaimana tidak, banyak program SKPD yang tidak bisa dijalankan oleh pelarangan dari kemendagri tersebut. Tapi apa boleh buat, Mendagri atasan saya, mau tidak mau saya harus patuhi kebijakan atasan saya," katanya. (sumber : antarasumbar)