DPRD dan Pemprov Beda Pemahaman
Berita Utama () 09 Juni 2015 06:12:17 WIB
PADANG — Pos Anggaran Bantuan Keuangan Khusus kabupaten/kota yang memuat pokok-pokok pikiran anggota dewan tak kunjung dicairkan. DPRD dan Pemprov belum sepaham.
Di sela-sela paripurna DPRD Senin (1/6), beberapa orang anggota dewan dari fraksi berbeda mengajukan protes karena Rp129,6 miliar anggaran yang tertera sebagai Bantuan Keuangan Khusus kabupaten/kota pada APBD 2015 tak kunjung cair. Penyebabnya karena Pemerintah Daerah (Pemda) masih belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mencairkan dana ini.
Para legislator ini mempertanyakan alasan gubernur belum mengeluarkan SK atau Pergub guna mencairkan anggaran. Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Hidayat bahkan mengancam, jika sampai akhir Juni anggaran tetap belum bisa dipakai, ia berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Sebelum batas waktu tiba, pemerintah daerah diberi kesempatan menyampaikan penjelasan tertulis terkait belum mengeluarkan Pergub untuk mengeksekusi anggaran.
“Ini adalah hak konstitusi saya, jika tetap belum ada kejelasan, saya akan ajukan upaya hukum dan tuntut ini ke PTUN (Pengadialan Tata Usaha Negara). Tak ada keraguan bagi saya melakukan itu, karena semua persyaratan telah terpenuhi, dan ini juga diatur undang-undang,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Sumbar tersebut.
Hidayat menilai, secara politik sikap Pemprov ini telah meruntuhkan moril politik anggota DPRD sesuai dengan dapilnya. Padahal sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang berkaitan dengan fungsi dewan dalam menjaring aspirasi masyarakat, Bantuan Keuangan Khusus kabupaten/kota dibolehkan untuk dianggarkan.
Selanjutnya Pemendagri No 54 tahun 2010 yang juga mengatakan pokok-pokok pikiran anggota dewan diakomodir melalui APBD. Kemudian ini juga diatur oleh PP No 16 tahun 2010.
“Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus sesuai juga dengan tujuan negara untuk mensejahterakan masyarakat. Selain dibolehkan, pengucuran angggaran juga dilaksanakan melalui program SKPD. Dengan begitu uang bukanlah untuk kepentingan pribadi anggota dewan, namun untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Anggota Dewan dari Dapil I Sumbar tersebut.
Anggaran itu di antaranya, lanjut Hidayat, akan dipakai untuk membangun jalan lingkungan, memberi bantuan alat pertanian, serta membangun infrastruktur lain.
“Dari dapil Sumbar I atau kota Padang, kita sudah melampirkan surat permohonan dari Walikota Padang, serta rincian daftar masing-masing kegiatan anggota dewan. Jadi persyaratannya sudah dipenuhi,” kata Hidayat.
Menurutnya juga, sesuai dengan hukum administrasi negara, bila sudah terpenuhi peryaratan, tak ada alasan pejabat negara untuk tak melaksanakan amanah UU. Dia mengakui, untuk dapil Sumbar I, hampir seluruh anggota dewan yang memberikan dukungan untuk penuntasan dana aspirasi ini.
Politisi yang juga Angggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar ini juga mejelaskan, awalnya pos anggaran bantuan keuangan khusus memang masuk dalam catatan dilarang pada evaluasi Kemendagri terhadap APBD Sumbar.
Penyebabnya adalah tidak lengkapnya alasan yang diberikan TAPD ke pusat terkait pokok pikiran dewan, termasuk lampiran kenapa ini perlu dianggarkan . Namun begitu, dalam jawaban evaluasi yang kembali diberikan ke Kemendagri, berbagai kekurangan sudah dipenuhi. Dan, apa yang sebelumnya terkoreksi juga tidak mendapat catatan, dengan kata lain dibolehkan.
“Hal itu dikuatkan dengan matrik kepatuhan APBD Sumbar 2015 yang telah dikirim Kemendagri ke Sumbar beberapa waktu lalu. Di dalamnya tak ada catatan pada pos anggaran Bantuan Keuangan Khusus,” ungkapnya lagi.
Sementara itu Anggota Dewan dari Fraksi Golkar, Afrizal mengatakan, sikap pemda yang tak kunjung memperjelas pencairan pos Bantuan Keuangan Khusus kabupaten/kota tak ubahnya seperti intervensi atas kinerja dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Anggota DPRD Sumbar dari fraksi Gabungan PDIP, PKB dan PBB Burhanuddin Pasaribu menambahkan, mengingat APBD perubahan kabupaten/kota yang sudah mulai disusun bulan Juni sekarang, Bantuan Keuangan Khusus kabupaten/kota memang harus segera dicairkan.
Terkait Bantuan Keuangan Khusus, tambahnya, anggaran untuk menampung pokok-pokok pikiran anggota dewan tersebut maksimal diberikan Rp1 miliar untuk masing-masing anggota yang baru. Sementara untuk anggota lama, nilainya beragam.
Menanggapi ini, Sekda Provinsi Sumbar, Ali Asmar yang hari itu mewakili gubernur menghadiri paripurna di DPRD Sumbar menyebutkan, semangat untuk segera menyalurkan anggaran bantuan keuangan khusus kabupaten/kota ini juga ada di pihak Pemprov.
Hanya saja Pemprov Sumbar belum sepaham dengan DPRD Sumbar yang menginginkan dana tersebut segera dibelanjakan. Ali Asmar beralasan, Pemprov masih ragu dengan matrik kepatuhan APBD 2015 yang sudah dikeluarkan Kemendagri sejak akhir April lalu. Hal inilah yang membuat anggaran itu masih dibekukan pemerintahan Irwan Prayitno.
“Peluang pemanfaatan dana ini masih ada, namun itu masih tergantung keputusan Kemendagri. Dalam waktu dekat, Pemprov akan menyurati pusat dan menunggu ketegasan Kemendagri, soal boleh atau tidaknya dana tersebut dibelanjakan,” tegasnya.
Menurut Sekda, pada matrik kepatuhan APBD Sumbar 2015 yang sudah diterima, anggaran tersebut (alokasi khusus-Red) tidak masuk dalam laporan matrik. Sedangkan pada surat Kemendagri lebih awal, yang dimuat pada evaluasi APBD, konten tersebut termasuk yang terkena catatan. Inilah yang membuat keraguan bagi Pemprov.
“Antara matrik dan evaluasi APBD merupakan satu kesatuan. Karena itu kita surati Mendagri dulu agar tak ada keragu-raguan dalam melaksanakan program. Kita tentunya tak asal-asalan dalam mengambil keputusan,” pungkas Ali Asmar. (sumber: haluan)