DPRD dan Pemprov Beda Pemahaman

Berita Utama () 09 Juni 2015 06:12:17 WIB


PADANG — Pos Ang­gar­an Bantuan Ke­uang­an Khusus kabupaten/kota yang memuat pokok-pokok piki­ran anggota  dewan tak kun­jung dicairkan. DPRD dan Pemprov belum sepaham.

Di sela-sela paripurna DPRD Senin (1/6),   b­e­be­rapa orang anggota dewan dari fraksi berbeda menga­ju­kan protes karena Rp129,6 miliar anggaran yang tertera sebagai Bantuan Keuangan Khusus kabu­paten/kota pada APBD 2015 tak kunjung cair. Penyebab­nya karena Pemerintah Dae­rah (Pemda) masih belum mengeluarkan Surat Kepu­tusan (SK) untuk men­cair­kan dana ini.

Para legislator ini mem­pertanyakan alasan gu­ber­nur belum  mengeluarkan SK atau Pergub guna men­cairkan anggaran. Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Hidayat bahkan mengan­cam, jika  sampai akhir Juni anggaran tetap belum bisa dipakai, ia berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Sebelum batas waktu tiba,  pemerintah daerah diberi kesempatan men­yam­p­ai­kan penjelasan tertulis terkait belum mengeluarkan Pergub untuk mengeksekusi anggaran.

“Ini adalah hak kons­titusi saya, jika tetap belum ada kejelasan, saya akan ajukan upaya hukum dan tuntut ini ke PTUN (Penga­dialan Tata Usaha Negara).  Tak ada keraguan bagi saya melakukan itu,  karena se­mua persyaratan telah ter­penuhi, dan ini juga diatur  undang-undang,” tegas Ang­gota Komisi IV DPRD Sum­bar tersebut.

Hidayat menilai, secara po­litik sikap Pemprov ini telah meruntuhkan moril politik ang­gota DPRD se­suai dengan dapil­nya. Pa­dahal  sesuai  UU No 23 tahun 2014 tentang peme­rintah daerah yang berkaitan dengan fungsi dewan dalam menjaring aspi­rasi masya­rakat, Bantuan Keuangan Khusus kabu­pa­ten/kota di­boleh­kan untuk dianggarkan.

Selanjutnya  Pemendagri  No 54 tahun 2010 yang juga menga­takan pokok-pokok pikiran ang­gota dewan di­ako­modir melalui APBD.  Kemudian ini juga diatur oleh PP No 16 tahun 2010.

“Penyaluran Bantuan Ke­uangan Khusus sesuai juga dengan tujuan negara untuk men­sejah­terakan ma­sya­rakat. Selain di­boleh­kan, pengucuran angggaran juga  dilaksanakan melalui pro­gram SKPD. Dengan begitu uang bukanlah untuk ke­pentingan pribadi anggota dewan, namun untuk ke­pen­tingan masyarakat,”  ungkap Anggota Dewan dari Dapil I Sumbar tersebut.

Anggaran itu di antara­nya, lanjut  Hidayat, akan dipakai  untuk membangun jalan ling­kungan, memberi bantu­an alat pertanian, serta  mem­bangun infrastruktur lain.

“Dari dapil Sumbar I atau kota Padang, kita sudah me­lam­pir­kan surat permohonan dari Walikota Padang, serta rincian daftar ma­sing-masing kegiatan anggota dewan. Jadi persyaratan­nya sudah dipenuhi,” kata Hidayat.

Menurutnya juga, sesuai de­ngan hukum administrasi negara, bila sudah terpenuhi peryaratan, tak ada alasan pejabat negara untuk tak melaksanakan amanah UU. Dia mengakui, untuk dapil Sumbar I, hampir seluruh ang­gota dewan yang memberikan dukungan untuk penuntasan dana aspirasi ini.

Politisi yang juga Angggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar ini juga me­jelas­kan, awalnya pos anggaran bantu­an keuangan khusus memang masuk dalam catatan dilarang pada evaluasi Kemendagri ter­hadap APBD Sumbar.

Penyebabnya adalah tidak lengkapnya alasan yang diberikan TAPD ke pusat terkait  pokok pikiran dewan, termasuk lam­pir­an kenapa ini perlu dianggarkan . Namun begitu, dalam jawaban evaluasi yang kembali diberikan ke Kemendagri, berbagai ke­kurang­an sudah dipenuhi. Dan, apa yang sebelumnya terkoreksi juga tidak mendapat catatan, dengan kata lain dibolehkan.

“Hal itu dikuatkan dengan matrik kepatuhan APBD Sumbar 2015 yang telah dikirim Ke­men­dagri ke Sumbar beberapa waktu lalu. Di dalamnya tak ada catatan pada pos anggaran Bantuan Ke­uangan Khusus,” ungkapnya lagi.

Sementara itu Anggota De­wan dari Fraksi Golkar, Afrizal mengatakan, sikap pemda yang tak kunjung memperjelas pen­cairan pos Bantuan Keuangan Khusus kabupaten/kota tak ubah­nya seperti intervensi  atas kinerja dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Anggota DPRD Sumbar dari fraksi  Gabungan PDIP, PKB dan PBB  Burhanuddin Pasaribu me­nam­bahkan, mengingat APBD perubahan kabupaten/kota yang sudah mulai disusun bulan Juni sekarang, Bantuan Keuangan Khusus kabupaten/kota memang harus segera dicairkan.

Terkait Bantuan Keuangan Khusus, tambahnya, anggaran untuk menampung pokok-pokok pikiran anggota dewan tersebut maksimal diberikan Rp1 miliar untuk masing-masing anggota yang baru. Sementara untuk anggota lama, nilainya beragam.

Menanggapi ini, Sekda Pro­vinsi Sumbar, Ali Asmar  yang hari itu mewakili gubernur meng­hadiri paripurna di DPRD Sum­bar menyebutkan, semangat un­tuk segera menyalurkan anggaran bantuan keuangan khusus kabu­paten/kota ini juga ada di pihak Pemprov.

Hanya saja Pemprov Sumbar belum sepaham dengan DPRD Sumbar yang menginginkan dana tersebut segera dibelanjakan. Ali Asmar beralasan, Pemprov masih ragu dengan matrik kepatuhan APBD 2015 yang sudah dikeluar­kan Kemendagri sejak akhir April lalu.  Hal inilah yang mem­buat anggaran itu masih dibeku­kan pemerintahan Irwan Prayitno.

“Peluang pemanfaatan dana ini masih ada, namun itu masih ter­gantung keputusan Ke­men­dagri. Dalam waktu dekat, Pem­prov akan menyurati pusat dan menunggu ketegasan Ke­men­dagri, soal boleh atau tidaknya dana tersebut di­belanjakan,” tegasnya.

Menurut Sekda, pada matrik kepatuhan APBD Sumbar 2015 yang sudah diterima, anggaran tersebut (alokasi khusus-Red) tidak masuk dalam laporan ma­trik. Sedangkan pada surat Ke­men­dagri lebih awal, yang dimuat pada evaluasi APBD, konten tersebut termasuk yang terkena catatan. Inilah yang membuat keraguan bagi Pemprov.

“Antara matrik dan evaluasi APBD merupakan satu kesatuan.   Ka­rena itu kita surati Mendagri  dulu agar tak ada  keragu-raguan dalam melaksanakan program.  Kita tentu­nya tak asal-asalan dalam me­ngam­bil keputusan,” pungkas Ali Asmar. (sumber: haluan)