VERIFIKASI DATA PNS PEMPROV. SUMBAR

Berita Utama () 09 Juni 2015 04:05:52 WIB


Berikut Lampiran Surat Kepala BKD No 800/2748/BKD/2015 Perihal Konfirmasi Data PNS agar dapat dilakukan pengecekan oleh masing-masing SKPD.

CARA VERIFIKASII DATA PNS

  1. Cetak terlebih dahulu data pegawai sesuai SKPD masing-masing;
  2. Dari hasil cetakan, bandingkan dengan data pegawai yang ada pada SKPD terkait data jumlah pegawai per SKPD, Golongan, Pangkat, Jabatan, Pendidikan dan Unit kerja;
  3. Jika terdapat kesalahan, maka langsung dicoret secara manual pada hasil cetakan data pegawai sehingga dapat diketahui secara langsung hasil koreksi masing-masing SKPD, contoh: pada data yang dicetak, seorang PNS pada Dinas Pendidikan masih berpangkat III/b, seharus telah berpangkat III/c, maka bagian kepegawaian langsung mengoreksi pada hasil cetakan dengan cara mencontreng dan membuat pangkat yang benar. setelah itu bagian kepegawaian harus melampirkan SK III/c yang bersangkutan.
  4. Setiap perubahan data harus disertai bukti pendukung;
  5. Hasil oretan pada cetakan yang dikirim ke BKD Prov. Sumbar.

 Softcopy data PNS download pada link berikut:

Data PNS Pemprov. Sumbar