Pertamina: Premium Boleh untuk Kendaraan Dinas Sumbar

Pengumuman () 04 Mei 2015 01:36:57 WIB


Padang - PT Pertamina sudah mensosialisasikan aturan baru diperbolehkannya kembali kendaraan dinas menggunakan bahan bakar minyak jenis premium (RON 88) kepada pengusaha SPBU di Sumatera Barat.

 
         "Kami sudah kumpulkan pengusaha SPBU di Sumbar untuk mensosialisasikan aturan baru itu," kata Senior Supervisor External Relation (Kepala Humas) PT Pertamina Marketing Operation Regiona I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Zainal Abidin saat dihubungi melalui telepon dari Padang, Jumat.
 
         Namun menurutnya, memang ada pengusaha yang tidak datang dalam pertemuan itu, sehingga belum tahu aturan yang baru tersebut.
 
         Menurutnya, sosialisasi lanjutan nanti akan dilakukan oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi(Hiswana Migas) Sumbar.
 
         "Dalam waktu dekat, aturan tersebut sudah akan efektif dilaksanakan," katanya.
 
         Sementara itu Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Marzuki Mahdi mengatakan aturan pelarangan BBM jenis premium untuk kendaraan dinas di Sumbar sudah dicabut dengan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 541/405/GSB-2015 tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak Jenis RON 88 Untuk Kendaraan Dinas Pemerintah/BUMN/BUMD tertanggal 20 April 2015.
 
         Surat Edaran itu menindaklanjuti Peraturan menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 yang telah mencabut Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.
 
         Surat Edaran itu sekaligus mencabut Surat Edaran Gubernur Nomor 1/ED/GSB-2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Pembatasan Penggunaan Bahan Bakar Minyak(BBM) di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
 
         Meski aturannya sudah ada, namun belum semua SPBU di Sumbar yang mau mengisi BBM jenis premium (RON 88).
 
         Salah seorang petugas SPBU di by pass Padang, Andri mengatakan mereka masih takut mengisi BBM jenis premium untuk kendaraan plat merah karena bisa mendapat sanksi dari PT Pertamina.