PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG)

Artikel () 31 Maret 2015 09:23:28 WIB


Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai strategi pembangunan telah menjadi komitmen Pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera sejak tahun 2000 sebagaimana tertuang dalam lnstruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan. Komitmen tersebut secara terus menerus dilakukan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam lnstruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Prioritas Pembangunan serta dalam lnstruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan.

Pengintegrasian Gender dalam Program Pembangunan, antara lain bertujuan untuk: Mewujudkan Kesetaraan Gender di berbagai bidang Pembangunan di Daerah; dan Mewujudkan sistim politik yang demokratis, pemerintahan yang desentralistik, pembangunan Daerah yang berkelanjutan, serta pemberdayaan masyarakat yang partisipatif.

Untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan PUG melalui PPRG di tingkat Nasional dan Daerah, selain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah dan selanjutnya untuk memberikan kerangka waktu yang jelas maka te!ah disusun Strategi Nasional (Stranas) Percepatan PUG melalui PPRG yang bertujuan untuk percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender sesuai RPJMN 2010-2014.