Anggaran yang Tak Dievaluasi Tetap Jalan
Berita Utama () 30 Maret 2015 03:36:05 WIB
APBD SUMBAR 2015
PADANG — Nasib Rp1,47 triliun Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Sumbar tahun 2015 yang sebelumnya dievaluasi oleh Kemendagri, sejak dikirim Januari lalu hingga kini belum ada kepastian.
Hal tersebut menjadi pertanyaan di kalangan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar.
Menanggapi ini, Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekdaprov Sumbar, Devi Kurnia saat ditemui mengatakan, Kemendagri memang akan menanggapi jawaban evaluasi APBD Sumbar dengan berupa matrik. Namun hingga sekarang ia belum mengetahui seperti apa formulasi matrik yang akan dikirim.
“ Kita masih menunggu matrik itu sampai. Sebab dalam beberapa kunjungan yang telah kita lakukan ke Kemendagri dijanjikan akan segera diberikan,” terangnya.
Meski matrik belum diterima, kata Devi lagi, program kegiatan yang tidak dievaluasi tetap telah berjalan. ”Tidak ada masalah dengan kegiatan pemprov Sumbar. Sejauh ini kegiatan yang anggarannya tidak dievaluasi telah dijalankan. Mungkin yang disampaikan teman-teman di DPRD adalah keraguan kegiatan di tahun 2015 dapat terhambat,” pungkasnya
Menyinggung tentang ketidakjelasan jawaban atas koreksi APBD ini, Anggota DPRD Sumbar dari fraksi Gerindra, Hidayat yang ditemui beberapa waktu lalu menyayangkan sikap gubernur yang tidak melakukan komunikasi intens dengan Kemendagri dalam rangka memperjelas nasib APBD Sumbar.
Seharusnya, kata Hidayat, sebagai kepala daerah, gubernur harus menjadikan hal ini sebagai prioritas untuk dikoordinasikan dengan Kemendagri.
“Dari Januari dikirim tapi sampai sekarang masih belum ada kejelasan. Jika masih begini, kita curiga komunikasi gubernur dengan Kemendagri sedikit bermasalah. Untuk ini juga, kita dari Fraksi Gerindra sudah meminta pada pimpinan agar memberikan informasi yang tegas terkait APBD ini,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumbar dari fraksi Golkar, Afrizal menyatakan, sikap Kemendagri yang tidak memberi kejelasan atas nasib APBD telah mengarah pada intervensi atas kerja anggota DPRD Sumbar.
Sebab, pada APBD yang terkoreksi tersebut terdapat juga dana aspirasi anggota dewan yang masuk dalam pos bantuan keuangan khusus kabupaten/kota. Fungsi dana aspirasi ini adalah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dapil yang tak tertampung di APBD kabupaten/kota
“Dana aspirasi ini diperbolehkan dalam undang-undang. Yakninya diatur dalam PP 58 tahun 2005, dan tentang tartib DPRD, terutama tentang sumpah janji anggota DPRD. Jika tak ada kejelasan seperti ini, artinya menteri dalam negeri tidak tidak paham dengan UU pemerintah daerah. Terutama yang berkaitan dengan tugas DPRD,” tegasnya.
Sehubungan dengan ini, sebelumnya dalam evaluasi di tingkat Kemendagri beberapa waktu lalu, sebanyak Rp1,47 triliun APBD Sumbar terkoreksi untuk ditinjau ulang. Menindaklanjutinya, melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar dan TAPD Provinsi Sumbar, total APBD Sumbar tahun 2015 yang disetujui DPRD dan TAPD Sumbar untuk dirasionalisasi adalah Rp140 miliar.
Sementara sisanya (Rp1,33 triliun) dipertahankan untuk tetap ada. Untuk ini, meski jawaban atas APBD yang terkoreksi telah dikirim dari awal Januari lalu, hingga sekarang Sumbar masih belum menerima matrik kepatuhan APBD yang dijanjikan akan dikirim oleh Kemendagri.