Kepmen ESDM No. 0171 Tahun 2015 Tentang Penugasan Kepada PT. PLN
Keputusan Menteri RUSNOVIANDI, ST, MM(Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) 25 Maret 2015 03:06:31 WIB
Kepmen ESDM No. 0171 Tahun 2015 Tentang Penugasan Kepada PT. PLN dapat Didownload DISINI
Berita Terkait Lainnya :
- Permen ESDM No. 7 Tentang Peningkatan Nilai Tambah
- Permen ESDM No 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu
- Dukung Pelaksanaan UU No 41 Tahun 2009 Pemerintah Daerah Perlu Membuat Perda LP2B
- Kepmen ESDM No. 0173 Tahun 2014 Tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Desember 2013
- Permen ESDM No.01 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri