PROSEDUR PENETAPAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA BARAT TENTANG PERSETUJUAN RENCANA KERJA TAHUNAN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM (RKTUPHHK-HA)

Kehutanan () 25 Maret 2015 01:26:49 WIB


Tujuan

Mengawasi dan mengatur pelaksanaan Penetapan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tentang Persetujuan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (RKTUPHHK-HA) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Memastikan Penetapan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tentang Persetujuan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (RKTUPHHK-HA) berjalan efektif dan efisien.

Ruang Lingkup

Prosedur pelaksanaan Penetapan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tentang Persetujuan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (RKTUPHHK-HA) :

Penilaian Usulan RKTUPHHK-HA.

Persetujuan Usulan RKTUPHHK-HA oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

Referensi

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada IUPHHK-HA

Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.2/VI-BUHA/2014 tentang Pedoman Penyusunan Penilaian Persetujuan dan Pelaporan Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja pada UPHHK-HA