PROSEDUR PENETAPAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA BARAT TENTANG PERSETUJUAN RENCANA KERJA TAHUNAN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM (RKTUPHHK-HA)
Kehutanan () 25 Maret 2015 01:26:49 WIB
Tujuan
Mengawasi dan mengatur pelaksanaan Penetapan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tentang Persetujuan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (RKTUPHHK-HA) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Memastikan Penetapan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tentang Persetujuan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (RKTUPHHK-HA) berjalan efektif dan efisien.
Ruang Lingkup
Prosedur pelaksanaan Penetapan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tentang Persetujuan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (RKTUPHHK-HA) :
Penilaian Usulan RKTUPHHK-HA.
Persetujuan Usulan RKTUPHHK-HA oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
Referensi
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada IUPHHK-HA
Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.2/VI-BUHA/2014 tentang Pedoman Penyusunan Penilaian Persetujuan dan Pelaporan Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja pada UPHHK-HA
Berita Terkait Lainnya :
- PROSEDUR PENETAPAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA BARAT TENTANG PENGANGKATAN PETUGAS PENERBIT SURAT KETERANGAN SAH KAYU BULAT (P2SKSKB)
- BADAN PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI SUMATERA BARAT MEMBINA APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK
- UPAYA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT MENINGKATKAN KINERJA TENAGA PENYULUH LAPANGAN IKM