PROSEDUR KLARIFIKASI STATUS KAWASAN HUTAN

Kehutanan () 25 Maret 2015 01:24:56 WIB


Nomor Dokumen:PPK – 02

Nomor Revisi : 00

Prosedur :Prosedur Mutu

Tanggal Terbit : 30 Mei 2014

 

Tujuan

Memberikan klarifikasi status kawasan hutan terhadap kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kehutanan berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan, peta hasil penataan batas kawasan hutan dan peta indikatif penundaan pemberian izin baru.

Memberikan arahan terhadap kegiatan penggunaan kawasan hutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Memberikan informasi dan mengingatkan kepada penggunaan kawasan hutan terkait sanksi yang akan dikenakan apabila melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan sebelum memperoleh izin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ruang Lingkup

Prosedur pelaksanaan klarifikasi status kawasan hutan meliputi: