PROSEDUR PENYEDIAAN PETA TEMATIK KEHUTANAN

Kehutanan () 25 Maret 2015 01:20:19 WIB


Nomor Dokumen:PPK – 01

Nomor Revisi : 00

Prosedur :Prosedur Mutu

Tanggal Terbit : 30 Mei 2014

Tujuan: Mengawasi dan mengatur pelaksanaan penyediaan peta tematik kehutanan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ruang Lingkup: Prosedur pelaksanaan klarifikasi status kawasan hutan meliputi Penyampaian surat resmi permintaan peta tematik kehutanan oleh pemohon, Penelahaan surat permohonan dan penyusunan draft peta tematik kehutanan dan konsep surat balasan, Pemeriksaan hasil draft peta tematik kehutanan dalam bentuk soft copy/hard copy dan konsep surat balasan, Finalisasi peta dan surat, Penandatangan dan pengesahan surat dan peta tematik kehutanan.Pengiriman surat dan peta tematik kehutanan kepada pemohon.

Referensi

ISO 9001: 2008, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 februari 2011, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2009 tentang Penggunaan Peta Dasar Tematik Kehutanan Skala 1 : 250.000, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pemetaan Kawasan Hutan Tingkat Kabupaten/Kota, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 628/Kpts-II/1997 tentang Pembuatan, Pemeriksaan dan Pengesahan Peta Kehutanan, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 422/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Seluas 2.600.286 Ha, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.35/Menhut-II/2013, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 730/Kpts-II/1999 tentang Standarisasi Peta Dasar Digital.