Gubernur Serahkan LKPD ke BPK
Berita Utama () 13 Maret 2015 05:11:34 WIB
Padang,Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2014 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar pada Kamis (12/3) kemarin. Meski dalam aturannya penyerahan keuangan paling lambat tanggal 31 Maret, namun Pemprov Sumbar serahkan lebih awal.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, dengan penyerahan LKPD yang lebih awal. Menurutnya langkah itu menunjukan penyusunan LKPD Pemprov Sumbar sudah lebih tertata dengan baik. Irwan juga optimis untuk mendapatkan nilai pengelolaan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kita harapkan laporan keuangan tahun 2014 mendapatkan opini WTP,” tuturnya, ucapnya.
Bahan LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Betty Ratna Nurbaety di ruangan pertemuan BPK RI, Jalan Khatib Sulaiman Padang. Hadir pada kesempatan itu, Kepala DPKD Sumbar, Zaenuddin, Staf Ahli Bidang Keuangan, Hansasri dan Kepala Inspektorat, Erizal.
Lebih lanjut disampaikan IP, Seperti yang telah diketahui, Pemerintah Provinsi Sumbar di tahun 2009 lalu hanya mendapat penilaian opini disclaimer dari BPK RI. Dengan kondisi tersebut, Sumbar mulai bangkit untuk berupaya memperbaiki pengelolaan keuangan Provinsi Sumbar.
Sehingga, upaya perbaikan tersebut memberikan hasil yang positif. Dengan komitmen antara Pimpinan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumbar, di tahun 2010, 2011 Sumbar mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Kemudian, dengan komitmen yang tinggi oleh Gubernur Irwan Prayitno menuntut seluruh SKPD untuk melaksanakan keuangan dengan baik. Akhirnya, Sumbar pada LKPD 2012 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Prestasi ini pertama dalam sejarah Pemprov Sumbar sejak LKPD diberikan opini oleh BPK.
“Dengan keseriuasan dan komitmen yang ditanamkan, tahun 2012 dan tahun 2013, kita berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, penyerahan laporan keuangan kali ini merupakan wujud dari semangat untuk kembali meraih WTP di tahun ini untuk laporan keuangan 2014. “Penyerahan ini telah bisa dilakukan di bulan pertengahan Februari 2015 lalu. Namun, karena beberapa halangan, baru bisa hari ini (kamis-red) dilaksanakan,” tuturnya.
Menurut IP, penyampaian laporan pemprov Sumbar tahun 2014 untuk diaudit tersebut sesuai dengan yang diamatkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah dengan Perppu nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang no 23 tahun 2014.
Selanjutnya, pelaporan keuangan tersebut juga berpedoman kepada Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemerikasaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dan, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Seterusnya, Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah. Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan paling lambat tanggal 31 Maret laporan keuangan tahun 2014 telah disampaikan kepada BPK RI untuk di audit.
Adapun bahan-bahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk BPK RI tersebut diantaranya, buku laporan keuangan pemerintah provinsi Sumbar tahun 2014 yang berisi laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas dan Catatan atas laporan keuangan.
Kemudian, buku rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2014 beserta lampirannya. Selanjutnya, buku rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pelaksanaan APBD 2014 berserta lampirannya.
Diserahkan juga, buku laporan keuangan BUMD tahun 2014 serta buku lampiran neraca berupa daftar asset tetap dan asset lainnya pemerintah provinsi tahun 2014. Dan terakhir buku hasil review inspektorat atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sumbar tahun 2014.
(Humas Sumbar)