Oleh: Tim Publikasi dan Pemberitaan Biro Humas
Merehabilitasi 10 ribu korban penyalahgunaan narkoba dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) andal, yaitu konselor dan pekerja sosial (peksos) adiksi.
“Ada 105 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba yang akreditasinya dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos), ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pada Pembukaan Rakornas IPWL di Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Rapat Kerja Nasional (Rakornas) yang digelar tersebut, ditargetkan bisa melakukan pemetaan dalam program rehabilitasi sosial (rehsos) korban penyalahgunaan narkoba.
“Dari 10 ribu korban penyalahgunaan narkoba, penanganannya ada yang berbasis panti narkoba dan ada juga Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM), ” tandasnya.
Untuk Rehabilitasi Sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba berbasis panti, Kemensos cukup percaya diri. Sebab, didukung SDM konselor dan peksos adiksi yang bersertifikat.
Telah disiapkan sebanyak 700 konselor dan 500 peksos adiksi. Dari jumlah tersebut, akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui seberapa banyak kebutuhan riil dan berapa SDM yang harus disiapkan.
Perekrutan para konselor dan peksos adiksi dilakukan oleh Ditjen Rehsos untuk melakukan pemerataan dengan perbandingan 1:10 yakni seberapa dibutuhkan konselor dan peksos adiksi.
“Saat ini, sedang disergikan untuk persiapan training dan seritifkasi yang dilakukan oleh Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial
(Badiklitkesos), ” katanya.
Training dan sertifikasi terhadap konselor dan peksos adiksi di Badiklitkesos tersebar di 6 Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kemensos dan ditargetkan pekan ketiga Maret sudah bisa berjalan.
Di setiap balai, peserta disesuiakan dengan kapasitas dan daya tampung masing-masing. Misalnya di balai yang satu per angkatan 30 orang dan di balai lain bisa 60 orang.
“Para calon konselor adiksi akan dididik selama 8 bulan dengan honor Rp 3,5 juta dan peksos adiksi Rp 2,5 juta per bulan dari anggaran APBN, ” tandasnya.
Pada RBM dibutuhkan kehadiran para konselor. Rehabilitasi medis di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan dan rehabilitasi sosial di bawah kewenangan Kemensos. Maka, Ditjen Rehsos diminta menyiapkan format capacity building dengan pemetaan yang terang.
Pada kesempatan itu, Mensos mensosialisasikan penggunaan Kartu IPWL. Dimana, kartu itu merupakan identitas bagi sesorang yang sedang menjalani rehabilitasi sosial korban tindak penyalahgunaan narkoba.
“Kartu yang dikeluarkan IPWL terakreditasi oleh Kemensos. Bagi pemegang kartu itu tidak bisa ditangkap karena sedang menjalani rehabilitasi. Sedangkan bagi pengedar narkoba harus dihukum berat, ” katanya.
Pada PP No 25 Tahun 2011 Pasal 10 tentang IPWL, disebutkan bahwa IPWL mengeluarkan kartu dan pegang kartu tidak boleh ditangkap. Sosialiasi kartu IPWL menjdi sangat penting.
“Penggunaan kartu IPWL berlaku untuk dua kali program rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba, ” katanya.