Kemendagri: Alihkan Anggaran Bansos Dalam APBD-P

Berita Utama () 23 Februari 2015 01:41:08 WIB


Padang, (Antara Sumbar) - Direktur Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ach Bakir Al Afif Haq menyarankan, bagi daerah yang terlanjur mengalokasikan bantuan sosial dan hibah dalam APBD 2015, tetapi belum memenuhi syarat, sebaiknya mengalihkan anggaran itu pada belanja wajib dalam APBD-P.

"Aturannya untuk bansos dan hibah ini sudah jelas dalam Permendagri No.32 tahun 2011 dan No.39 tahun 2012 yaitu, daerah dapat melaksanakan bansos dan hibah setelah memenuhi alokasi minimal kebutuhan belanja wajib," kata dia.

Belanja wajib itu di antaranya, untuk kesehatan 10 persen dari APBD, untuk pendidikan 20 persen dan belanja modal sekitar 30 persen dan dana wajib untuk desa.

"Jika satu saja komponen yang wajib itu tidak terpenuhi, maka tidak layak untuk melaksanakan kegiatan bansos dan hibah," kata dia.

Dia mengatakan, untuk kasus daerah di Sumbar yang telah terlanjur dievaluasi oleh gubernur dengan standar yang lama dan dibenarkan untuk melaksanakan bansos dan hibah, anggaran bansos hibah itu harus dialihkan untuk kebutuhan belanja wajib dalam APBD-P 2015, karena kalau tidak tentu akan menjadi temuan bagi badan pengawas nantinya.

Penegasan Ach Bakir tersebut sekaligus menjernihkan polemik seputar anggaran bansos dan hibah antara Pemprov Sumbar dengan sejumlah Kabupaten dan Kota di Sumbar yang bersikeras ingin tetap melaksanakan bansos hibah meski belum memenuhi persyaratan.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno usai pertemuan rapat koordinasi kepala daerah se-Sumbar di Padang mengatakan, penjelasan dari Direktur Anggaran Daerah Kemendagri tersebut sudah sangat jelas.

Namun, untuk kebijakan di daerah, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati dan Walikota masing-masing.

"Jika ingin tetap melaksanakan, silakan dengan konsekuensi hadapi resikonya sendiri," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, pihaknya akan mengkoordinasikan penjelasan Direktur Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri itu kepada DPRD Padang.

"Prinsipnya, kalau memang tidak boleh secara aturan, ya tidak kita laksanakan," kata dia.