Legislator Kecam Pungulitan Liar di Samsat
Berita Utama () 28 Januari 2015 05:09:40 WIB
Padang, – Anggota Komisi III DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Afrizal mengecam praktik pungutan liar yang dilakukan oknum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Padang.
“Apapun pungutan yang tidak jelas apalagi tidak memliki dasar hukum harus ditindak secara tegas, jika perlu lakukan pemecatan pada oknum tersebut,” kata Anggota Komisi III DPRD Sumbar Afrizal, di Padang, Selasa.
Menurut Afrizal, sebuah instansi hanya boleh melakukan pungutan dengan dasar hukum yang jelas, dalam hal ini semua harus ada peraturan yang mengatur. Namun, akan fatal akibatnya jika instansi tersebut tetap melakukan pratik pungutan liar tersebut.
Ia melanjutkan, masalah ini menjadi konsetrasi bagi komisi yang dianguinya. Karena pada setiap kabupaten kota yang pihaknya ketahui mempunyai kasus yang sama.
“Ada delapan samsat yang kami datangi dan semuanya mempunyai kasus yang hampir mirip, yakni dari Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh kota, Bukittinggi, Sijunjung, Dharmasraya, Solok, Pesisir Selatan, dan Pariaman. Sudah ada beberapa yang menerapkan pelayanan yang baik namun sebagian masih ditemukan pungutan tersebut,” ujarnya.
Jika pada suatu institusi dibiarkan praktik tersebut masih dilakukan yang membuat masyarakat menjadi terbebani, maka itu tidak ada bedanya dengan tindakan kriminal yang dilakukan oleh preman, Katanya.
“Inilah yang sangat kami sesalkan. Masyarakat masih dibebani untuk membayar uang yang tak jelas, padahal masyarakat ini membayar pajak untuk menyokong pembangunan. Menyikapi ini DPRD tak akan diam, samsat yang terbukti main-main kita akan kita minta untuk dibubarkan saja,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Supardi mengatakan untuk menindaklanjuti pungli yang terjadi dilingkungan kerja mereka masing-masing-masing Samsat kota dan kabupaten harus bertindak tegas dengan mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan keras agar petugas Samsat tidak melakukan pungli.
Tidak hanya itu, kata Supardi kepala Samsat juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak yang berada di lingkungan Samsat.
“Sebab yang bekerja di Samsat tersebut tidak hanya pengawai dari pemerintah provinsi, tapi disitu juga ada polisi dan jasa rahaja. Dalam hal ini, kita meminta kepala Samsat meningkatkan komunikasi dengan semua intansi terkait. Namun, jika itu tidak dijalankan juga pihak Samsat akan kita panggil untuk diminta pertanggungjawabannya,” katanya.
Sebelumnya Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Hidayat menemukan pelanggaran terkait pungli yang terjadi di Kantor Samsat Kota Padang. Pada kejadian yang berlangsung sekitar 12 Januari lalu tersebut, cerita Hidayat, ia yang hendak membayar pajak kendaraanya dimintai pungutan liar oleh petugas samsat sebesar Rp25.000.
Namun, tindakan tersebut sangat disayangkan karena citra Samsat rusak gara-gara masih adanya oknum yang menggunakan kesempatan melakukan praktik pungli tersebut, karena hal itu telah masuk pada ranah korupsi, imbuhnya.