EKSISTENSI PERAN PPNS SATPOL PP SUMBAR

Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 08 Desember 2014 03:08:33 WIB


Padang, Satpol PP Sumbar - Dalam pasal 1 ayat (3) Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Demikian juga dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat). Dari istilah ini pulalah muncul istilah “supremasi hukum”. Dengan tertib/ tatanan hukum inilah ingin diwujudkan tujuan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Penekanan kata “supremasi hukum” adalah tatanan hukum telah disepakati bersama karena dalam kehidupan bermasyarakat “hukum” adalah “kesepakatan bersama”. Terlebih “kesepakatan bersama” ini pulalah yang menjadi dasar legitimasi hukum.

Hukum dibuat untuk dilaksanakan. Oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila orang mengatakan bahwa hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, manakala ia tidak pernah dilaksanakan. Penegakkan hukum akan selalu melibatkan manusia di dalamnya dan dengan demikian akan melibatkan tingkah laku manusia. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya, artinya ia tidak mampu untuk mewujudkan sendiri apa-apa yang tercantum dalam (peraturan-peraturan hukum) itu. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan peraturan, walaupun didalam kenyataan di Indonesia kecenderungannya adalah demikian, sehingga pengertian “law enforcement” begitu populer.

Peran Khusus Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan Penegakan Peraturan Daerah.

Semua aparat yang melaksanakan kekuasaan menegakkan hukum sepatutnya disebut sebagai aparat penegak hukum. Satu aparat negara yang mempunyai fungsi menegakkan hukum adalah Polisi. Sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Dalam era otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberi kesempatan dan keleluasaan untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

1.    Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Untuk itu penyidik (PPNS) adalah merupakan kunci dari Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur.

Dasar hukum, kedudukan dan kewenangan serta kegiatan dari Penyidik:

a.   KUHAP Pasal 6 ayat 1 Penyidik adalah:

-   Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

-   Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh UU.

b.   KUHAP Pasal 7 ayat 2 bahwa untuk penyidikan terhadap tindak pidana tertentu dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dalam pelaksanaan tetap berada di bawah Korwas Penyidik Polri.

c.    UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 149 ayat :

1.   Anggota Satpol.PP dapat diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.   Penyidik dan Penuntunan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh Pejabat Penyidik dan Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.   Dengan Perda dapat juga pejabat lain yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda.

  1. d.PP No. 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satpol.PP, Pasal 9bahwa “sebagai anggota Pol.PP ditetapkan menjadi PPNS sesuai dengan peraturan perundangan.
  2. e.Perda Prov. Sumbar No. 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi danKerja Badan/ Dinas/ Kantor Daerah Provinsi Sumatera Barat
  3. f.Perda Prov. Sumbar No. 3 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  4. g.Keputusan Mendagri No. 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
  5. h.Keputusan Mendagri No. 7 Tahun 2003 tentang pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakkan Perda.
  6. i.Keputusan Mendagri No. 8 Tahun 2003 tentang PedomanPendidikan dan Pelatihan PPNS Daerah.
  7. j.Keputusan Mendagri No. 30 Tahun 1999 tentang Pakaian Dinas Lapangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.

 

  1. 2.Kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

a.   Ditetapkan PPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

b.   PPNS dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Dinas/ Instansi masing-masing.

  1. 3.Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

a.   Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.

b.   Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.

c.    Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka.

d.   Melakukan penyitaan benda atau surat

e.   Mengambil sidik jari dan memotret seorang

f.    Memanggil seorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

g.   Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara

h.   Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarga.

i.    Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.                  

  1. 4.Kewajiban Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

a.   Melakukan penyidikan apabila diketahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya pelanggaran/ tindak pidana (Pasal 106 KUHAP).

b.   Menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik POLRI     dalam wilayah hukum yang sama atau langsung kepada penuntut umum dengan tembusan kepada POLRI selaku Korwas PPNS.

c.    Membuat berita acara setiap tindakan dalam hal : Pemeriksaan tersangka,     Pemasukan rumah, Penyitaan barang, Pemeriksaan saksi, Pemeriksaan tempat kejadian.

d.   Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Daerah melalui Pimpinan unit organisasi masing-masing.

5.    Kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah)

a.   PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.

b.   PPNS Daerah berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

c.    PPNS Daerah mempuyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan     Daerah.

6.    Pelaksanaan operasional Penegakkan Peraturan Daerah dgn syarat sbb :

a.   Mendapat Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPNS dari Menteri Kehakiman dan HAM;

b.   Dilantik sebagai PPNS Daerah;

c.    Mempunyai KTP PPNS yang diterbitkan oleh Kepala Daerah masing-masing dan masih berlaku.  

d.   Bertugas pada Dinas/ Instansi yang melaksanakan/ mengawal Peraturan Daerah yang mengandung sanksi pidana;

e.   Tidak bertugas di bidang tata usaha dan administrasi, termasuk kepegawaian dan keuangan;

f.    Ada Surat Perintah Tugas dari Sekretaris Daerah yang bersangkutan atau Pejabat yang berwenang;

7.    Pelaksanaan Operasi.

a.   Pelaksanaan Operasi Penegakkan Perda dapat dilakukan dalam bentuk operasi yustisi dan atau non yustisi;

b.   Operasi Yustisi dan atau Non Yustisi dilakukan secara terpadu dengan melibatkan instansi terkait Daerah.

c.    Hasil operasi yustisi atas pelanggaran Perda merupakan penerimaan kas negara.

d.   Pelaksanaan Operasional terdiri dari Persiapan, Pelaksanaan kegiatan operasi, Penindakan.

       (Nov)