SATPOL PP SUMBAR STUDY KOMPARATIF KE BALI

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 08 Desember 2014 02:34:00 WIB


Padang, Satpol PP Sumbar - Pada bulan November yang lalu Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menggali lebih jauh peran Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dihadiri oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang – Undangan ( Ir. Afrin Jamal ) dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan (Dra. Nurfadillah).

Disamping itu studi komperatif ini dihadiri oleh Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat dan pejabat dari sekretariat DPRD Sumbar. Mereka diterima oleh Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Made Sukadana bersama pejabat terkait di Pemprov Bali. Kunjungan tersebut akan berlangsung selama empat hari. Dipilihnya Bali sebagai tujuan studi komperatif karena Pemprov Sumbar melihat pemberdayaan dan kinerja Satpol PP di daerah itu sangat baik. Pemprov Sumbar ingin menggali dan belajar dari Provinsi Bali dalam mencari masukan terkait peningkatan peran dan kapasitas Satpol PP dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

"Kunjungan ini adalah dalam rangka penguatan peranan Satpol PP dalam penegakan Perda dan penegakan disiplin PNS di lingkup pemerintah daerah. Penguatan mesti dilakukan dalam upaya menciptakan SDM Satpol PP berkualitas"

“Untuk ini, perlu dilakukan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) setiap personil Pol PP ke depan. Sehingga, nantinya aparatur PNS tidak lagi beranggapan Satpol PP ini sebagai lembaga pembuangan dan karantina lagi,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Arkadius Datuak Intan Bano selaku kordinator rombongan Komisi I dalam kesempatan itu menjelaskan, maksud dan tujuan studi komperatif tersebut adalah untuk peningkatan kapasitas peran Satpol PP sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan perlindungan masyarakat yang selama ini kondisi Satpol PP di Sumbar terlihat belum efektif dalam menjalankan perannya. Semestinya Satpol PP dapat berperan dalam berbagai aktifitas pemerintahan dan penegakan Perda dan juga berperan dalam memacu peningkatan pendapatan asli daerah seperti melakukan razia terhadap pelanggaran Perda yang berkaitan dengan retribusi daerah.

Dalam kesempatan itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Made Sukadana memaparkan, Tupoksi Satpol PP sudah tergambar dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Pada pasal 13, 14, 148 dan 149 UU tersebut menjadi landasan konstitusional bagi keberadaan Satpol PP. Dalam aturan itu, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Semua aparat yang melaksanakan kekuasaan menegakkan hukum sepatutnya disebut sebagai aparat penegak hukum. Satu aparat negara yang mempunyai fungsi menegakkan hukum adalah Polisi. Sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Dalam era otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberi kesempatan dan keleluasaan untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan Tupoksi Satpol PP tersebut di Bali, kata I Made, dilakukan bahu membahu antara Satpol PP Pemprov Bali dan sembilan pemerintah kabupaten/ kota dalam rangka melakukan tindakan penertiban non justicia kepada masyarakat, aparatur pemerintah atau badan hukum yang melakukan pelanggaran.

Namun, menurutnya, tindakan tersebut tidak serta merta dilakukan. Langkah pertama dalam penegakan aturan adalah melalui pendekatan preventif. Sebelum tindakan, kepada pelanggar aturan terlebih dahulu diberikan pemahaman tentang aturan yang dilanggar. Selanjutnya dilakukan somasi dan terakhir barulah diambil tindakan.

"Tindakan penertiban secara represif dilakukan dengan melibatkan institusi Polri sebagai Kordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan adakalanya juga melibatkan unsur POM TNI," ujarnya.

Untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, dinyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Polisi Pamong Praja juga melaksanakan fungsi kepolisian yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat. Jadi ada persamaan peran/ tugas.

Dari uraian di atas jelaslah diketahui betapa pentingnya aparat penegak hukum, termasuk di dalamnya adalah Polisi Pamong Praja yang menurut Undang-Undang mempunyai peran yang sangat strategis karena mempunyai peran khusus yaitu melakukan penegakan Peraturan Daerah. Peraturan-peraturan (Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah) tidaklah berarti bila tidak ditaati dan dijalankan. (Nov)