APA ITU MARKA DAN APA PULA ITU RAMBU
Artikel Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika(Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) 27 Oktober 2014 04:27:54 WIB
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
pengertian dari Rambu Lalu Lintas. Rambu Lalu Lintas adalah salah satu dari perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. Adapun Jenis - jenis dan Fungsi Rambu sebagai berikut :
- 1.RAMBU PERINGATAN yang digunakan untuk peringatan kemungkinan ada bahaya / tempat berbahaya di bagian jalan di depan anda.
- 2.RAMBU LARANGAN yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
- 3.RAMBU PERINTAH Di gunakan untuk menyatakan Perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan
- 4.RAMBU PETUNJUK Di gunakan untuk menyatakan Petunjuk jurusan, jalan, situasi kota, tempat, pengaturan, fasilitas umum dan lain-lain bagi pemakai jalan.
- 5.RAMBU TAMBAHAN Di gunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu - waktu tertentu jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya
- 6.RAMBU SEMENTARA tidak dipasang secara tetap dan digunakan dalam keadaan dan kegiatan tertentu.