BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Infrastruktur () 30 Juli 2013 04:10:46 WIB


Kondisi Fisik Wilayah Provinsi Sumatera Barat

Kondisi Geografis

Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terletak di Pulau Sumatera. Secara geografis Provinsi Sumatera Barat terletak antara 0º54’ LU dan 3º30’ LS serta 98º36’ BT dan 101º53’ BT dan dilalui garis katulistiwa (garis lintang nol derajat/ garis equator). Luas daratan Provinsi Sumatera Barat adalah 42.297,30 km², sedangkan luas perairan laut Provinsi Sumatera Barat diperkirakan ±186.580 km2. Luas perairan territorial adalah 57.880 km2 dan 12.870 km2 perairan ZEE serta panjang garis pantai 2.420.388 km. Adapun batas-batas wilayah Provinsi Sumatera Barat antara lain :

- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara;

- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Provinsi Bengkulu;

- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Provinsi Riau dan Provinsi Jambi; dan

- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Samudera Hindia.

Provinsi Sumatera Barat terdiri dari 19 Kabupaten atau Kota (12 Kabupaten, 7 Kota, 147 Kecamatan, 877 Kelurahan atau Desa). Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan wilayah terbesar di Provinsi Sumatera Barat dengan luas wilayahnya mencapai 601.135 Ha, sedangkan Kota Padang Panjang merupakan wilayah terkecil yaitu dengan luas wilayah 2.300 Ha. Adapun luas wilayah dari masing-masing kabupaten dan kota sebagai berikut :

1. Definisi Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

 

Sedangkan berdasar Kamus Tata Ruang Tahun 1997 Permukiman adalah kawasan yang didominasi oleh lingkungan yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja yang terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan, sehingga fungsinya dapat berdaya guna dan berhasil guna. Permukiman ini dapat berupa permukiman perkotaan maupun permukiman perdesaan.

 

2. Ruang Lingkup Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman

 

Pada dasarnya pembangunan perumahan dan permukiman bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian sebagai bagian dari kebutuhan dasar manusia. Usaha pemenuhan kebutuhan perumahan ini diusahakan dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan serta mewujudkan hunian yang layak dalam suatu lingkungan perumahan yang sehat, aman, selaras, serasi dan teratur.

 

Suatu perumahan dapat menciptakan suatu lingkungan hidup baru yang didalamnya mendapat rasa kebersamaan, hubungan antara individu yang erat, tanggung jawab dan kesamaan tujuan. Sebuah lingkungan perumahan merupakan tempat dimana tiap individu yang ada saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain serta memiliki sense of belonging atas lingkungan tempat tinggalnya (Charles Abrams, 1964). Untuk melakukan interaksi tersebut perlu ditunjang dengan adanya kondisi perumahan yang baik, salah satunya dengan pembangunan perumahan yang seimbang antara luas lahan dengan kebutuhan ruang dan kepadatan penduduk.

 

Pembangunan dan pengembangan kawasan lingkungan perumahan pada dasarnya memiliki dua fungsi yang saling berkaitan satu dengan yang lain, yaitu fungsi pasif dalam artian penyediaan sarana dan prasarana fisik, serta fungsi aktif yakni penciptaan lingkungan yang sesuai dengan kehidupan penghuni (Budiharjo, 1991) kedua fungsi ini lebih lanjut dijabarkan dalam suatu pedoman pokok perumahan atau habitat Bill of Right yang mengemukakan pedoman yang menyangkut lingkungan permukiman dan bangunan perumahan dalam pedoman mengenai lingkungan permukiman disebutkan:

 

a. Fisik lingkungan harus mencerminkan pola kehidupan dan budaya mesyarakat setempat,

 

b. Lingkungan permukiman harus didukung oleh fasilitas pelayanan dan utilitas umum yang sebanding dengan ukuran/atau luas lingkungan serta jumlah penghuni,

 

c. Pada lingkungan permukiman masyarakat berpenghasilan rendah sedapat mungkin tersedia pula wadah kegiatan yang dapat menambah penghasilan,

 

d.Taman, ruang terbuka/penghijauan harus memanfaatkan bentuk topografis dan karakteristik alami ‘site’ setempat,

 

e. Jalan masuk lingkungan harus berskala manusia, terdapat pemisahan antara lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki, serta sedapat mungkin diteduhi dengan pepohonan,

 

f. Lingkungan permukiman harus menunjang terjadinya kontak sosial dan menciptakan identitas dari segenap penghuni.

 

3. Sektor Yang Terkait Dengan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

 

Pembangunan perumahan dan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor. Keluarannya langsung menyentuh salah satu kebutuhan dasar serta menyangkut kelayakan dan taraf kesejahteraan kehidupan masyarakat, juga mendorong pertumbuhan perekonomian. Perumahan dan permukiman sangat berkaitan erat dengan sektor pembangunan yang lain sehingga merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, dan paling tidak berkaitan dengan dua hal yaitu meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.

 

Perumahan dan permukiman merupakan fenomena yang berkembang dan berkelanjutan karena selalu mengikuti dinamika pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat Pembangunan perumahan dan pemukiman secara langsung akan menunjang pembangunan nasional terutama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kesehatan masyarakat yang diserasikan dengan usaha perbaikan dan pelestarian lingkungan hidup. Di samping itu pembangunan perumahan dan pemukiman akan menunjang pengembangan sektor-sektor lainnya seperti sektor industri, pariwisata, perhubungan, pendidikan, transmigrasi, dan lain-lain.

 

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, akan diusahakan agar masyarakat di manapun mereka bertempat tinggal dapat merasakan lingkungan hidup yang sehat, lebih aman, lebih tertib, dan lebih nyaman. Guna mencapai maksud tersebut diusahakan untuk meningkatkan sarana lingkungan pemukiman baik yang bersifat fisik seperti perumahan, air bersih, dan penyehatan lingkungan pemukiman, maupun sarana non fisik seperti adanya peraturan tata ruang, peraturan tata bangunan, pedoman-pedoman pembangunan dan lainnya yang dapat menuju ke sejahteraan hidup bersama dalam lingkungan pemukiman.