UMP SUMBAR TERCEPAT NOMOR 4 SE INDONESIA

Berita Utama () 10 November 2014 07:45:45 WIB


Padang,----Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno akhirnya mengeluarkan surat keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi-UMP Sumatera Barat tahun 2015 sebesar 1 Juta 615 Ribu Rupiah. Surat keputusan ditandatanggani tanggal 27 Oktober lalu, dan diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Disnakertrans Sumatera Barat bersama unsur dewan pengupahan, siang (Kamis 30/10/2014) di Aula Disnakertrans Sumbar.


Kepala Disnakertrans Sumatera Barat Syofyan mengatakan, penetapan UMP Sumatera Barat tahun 2015 lebih cepat dari jadwal semula, yang rencananya dilaksanakan tanggal 1 November. Dijelaskan, nominal UMP Sumatera Barat Tahun 2015 yakni 1 Juta 615 Ribu Rupiah, mengalami kenaikan 8 koma 39 persen dari UMP tahun 2014 sebesar 1 Juta 490 Ribu Rupiah.

"Pak gubernur sudah menetapkan UMP pada 27 Oktober. Rencananya diumumkan tanggal 1 November, ternyata Kementerian sudah lebih dulu mengumumkan data yang kita laporkan. Makanya kami umumkan hari ini. Kita termasuk urutan keempat tercepat se Indonesia setelah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat dan Maluku," paparnya.


Syofyan menjelaskan, UMP ditetapkan berdasar survey Kebutuhan Hidup Layak-KHL dari 10 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, yang dilakukan setiap bulan. Merujuk hasil survey, angka KHL terendah tercatat di Kabupaten Pesisir Selatan dengan nominal 1 Juta 474 Ribu Rupiah. Namun angka terendah dimaksud tidak serta merta dijadikan acuan penetapan UMP, melainkan ditambah dengan asumsi kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak-BBM, Tarif Dasar Listrik, serta kemungkinan naiknya inflasi.


Syofyan berharap, UMP 2015 yang difungsikan sebagai jaring pengaman agar tidak ada pembayaran upah semakin merosot, dapat dilaksanakan oleh para pengusaha mulai 1 Januari 2015 mendatang. Kendati demikian, jika terdapat perusahaan yang telah membayar gaji di atas UMP dilarang keras menurunkannya, sedangkan perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai UMP, mereka dapat mengajukan penangguhan dengan berbagai catatan.

"Kalau yang belum mampu membayar sesuai UMP, perusahaan dapat melapor ke Disnakertrans untuk mengajukan penangguhan selama jangka waktu tertentu. Tapi penangguhan tidak bisa seenaknya, ada aturan, kita akan audit keuangan perusahaan untuk memastikan perusahaan itu berbohong atau tidak," terangnya.


Kepala Disnakertrans Sumatera Barat Syofyan menambahkan, selain perusahaan formal, UMP juga wajib diterapkan dalam pekerjaan tidak tetap atau lepas.


"Pekerja harian itu upahnya juga harus sesuai UMP. Kalau yang hari kerjanya 6 hari seminggu, berarti upah hariannya adalah satu bulan dibagi 25. Kalau yang hari kerjanya 5 hari seminggu, upah hariannya sebulan dibagi 21," jelasnya


Dalam kesempatan yang sama Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia-Apindo Sumatera Barat Muzakir Azis mengatakan, nilai UMP 2015 sebesar 1 Juta 615 Ribu Rupiah, merupakan nilai yang pantas, karena telah didasari oleh survey Kebutuhan Hidup Layak-KHL di 10 Kabupaten/Kota. Untuk itu, jika terdapat Kabupaten/Kota yang  merasa angka UMP masih rendah dari angka Kebutuhan Hidup Layak-KHL, maka Pemerintah Kabupaten/Kota bersangkutan dihimbau untuk melakukan survey sendiri dan kedepannya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota sendiri.


"Tidak seluruh Kabupaten/Kota melakukan survey, tercatat hanya 10 Kabupaten/Kota. Untuk itu  Kabupaten/Kota yang tidak menggelar survey tidak pantas protes terhadap angka UMP yang dirasakan tidak sesuai dengan KHL di daerahnya. Makanya anggarkan survey, kalau bisa bentuk dewan pengupahan Kabupaten/Kota dan tetapkan sendiri Upah Minimum Kabupaten/Kota, itu lebih adil sebenarnya,"pungkasnya.
(Humas Sumbar)