KARTU ISTRI ATAU KARTU SUAMI

Kepegawaian () 28 Oktober 2014 08:13:29 WIB



A. DASAR HUKUM

    1. PP No. 10 Tahun 1983 Jo. PP No. 45 Tahun 1990.
    2. SE. BAKN. No. 08/ SE/ 1983 tanggal 26 April 1983 jo. SE Ka. BAKN No. 48/ SE/ 1990 tanggal 22 Desember 1990.

B.  DEFINISI

Karis/ Karsu adalah kartu identitas istri/ suami PNS.

 

Karis

GAMBAR KARIS (KARTU ISTRI)

 

karsu

GAMBAR KARSU (KARTU SUAMI) 

 

C. TUJUAN

Penetapan Karis/ Karsu bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah istri/ suami sah dari PNS yang bersangkutan.

D. MANFAAT

Karis/ Karsu bermanfaat sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan pension, atau persyaratan administrasi kepegawaian lainnya.

E. MASA BERLAKU

Karis/ Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi suami/ istri sah PNS, dan tidak berlaku lagi apabila PNS bersangkutan berhenti tanpa hak pension.

F.PELAYANAN PENERBITAN

Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan Karis/ Karsu, setiap PNS melalui SKPD masing-masing harus menyampaikan kepada BKD Prov. Sumatera Barat persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat usulan permintaan penerbitan Karis/ Karsu dari SKPD.
  2. Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap.
  3. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap.
  4. Fotocopy Laporan Perkawinan Pertama yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap bagi PNS yang menikah pada tahun 1983 atau setelahnya (laporan perkawinan ditujukan kepada PPK melalui saluran hirarki).
  5. Fotocopy Daftar Keluarga PNS yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap bagi PNS yang menikah sebelum tahun 1983.
  6. Fotocopy Laporan Perkawinan Janda/ Duda dan fotocopy Surat Cerai/ Kematian yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap bagi PNS Janda/ Duda yang menikah lagi (laporan perkawinan ditujukan kepada PPK melalui saluran hirarki).
  7. Pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
  8. Untuk penerbitan kembali Karis/ Karsu karena kehilangan, diperlukan tambahan persyaratan yaitu: Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli).