HASIL OPERASI GABUNGAN DI KAB. DHARMASRAYA

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 21 September 2014 08:35:33 WIB


DHARMASRAYA, SATPOL PP- Sesuai dengan Gerakan Anti Maksiat yang di deklarasikan pada acara HUT Satpol PP ke 61 di Kabupaten Pesisir Selatan yang lalu, pada tanggal 15 Maret 2011 yang ditandatangani Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Forum Komunikasi Satuan Polisi Pamong Praja se Sumatera Barat Untuk menindaklanjuti Gerakan Anti Maksiat tersebut Satpol PP Provinsi Sumatera Barat bekerjasama Satpol PP Kab/Kota dalam penertiban pelanggaran Peraturan Daerah sperti perbuatan maksiat. Satpol PP Provinsi Sumatera Barat melakukan Razia Gabungan selama tahun 2012 sampai sekarang bersama Kab/Kota se Sumbar sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan dengan hasil sangat mengejutkan. Seperti baru-baru ini yang telah kita lakukan Operasi gabungan Satpol PP Sumbar dan Satpol PP Dharmasraya pada beberapa lokasi di lintas jalan sumatera, Sabtu (20/9). di Kabupaten Dharmasraya, sedikitnya empat pasangan illegal tanpa ada surat nikah dan tiga wanita pekerja kafe terjaring razia. Pada Operasi Gabungan ini melibatkan lebih kurang 31 personel yang terdiri dari 11 personil dari Provinsi dan 20 personil dari Kabupaten Dharmasraya yang sebelumnya dilakukan Rapat persiapan Operasi gabungan di Kantor Satpol PP Kab. Dharmasraya untuk membicarakan tentang strategi dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan Operasi yang akan dimulai pada Pukul 23.00 Wib. Operasi dimulai dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kab. Dharmasraya (Marius SPd Marius SPd. MM) dan Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Provinsi Sumbar (Raflis G, S. Sos) dengan menyisir dua kafe di sekitar Sungai Kambuik Kecamatan Pulau Punjung dengan mengamankan 2 orang wanita pekerja kafe tanpa izin, yang berinisial “Ii” (17) warga Jambi dan “Id” (30) warga Bukittinggi. Kemudian, petugas terus menyusuri kafe tanpa izin lainnya yang terletak di dalam kebun karet dan petugas mengamankan “Ay” (25), asal Bandung. Selanjutnya Tim Gabungan bergerak menuju beberapa hotel melati dan wisma “A” Pulau Punjung, langsung petugas menemui petugas hotel dengan menyampaikan maksud untuk melakukan operasi pekat, setelah setuju kemudian petugas Satpol PP Provinsi Sumbar mencek buku tamu hotel dan selanjutnya memeriksa kamar hotel yang didampingi petugas hotel dalam pemeriksaan dan ditemukan 1 pasang suami istri yang tidak dapat memperlihatkan indetitas yang jelas. pasangan illegal tersebut berinisial “Ms” (50) tahun “ES” (43). Keduanya mengaku asal Riau dan sekaligus oknum PNS di Kabupaten Kampar, mereka mengaku telah Nikah Siri dengan memperlihatkan secarik surat keterangan nikah siri, walaupun begitu Tim Gabungan tetap membawa pasangan tersebut ke Mapol PP Dharmasraya untuk melakukan proses penyidikan. Di Hotel “AR” petugas Satpol PP mengamankan pasangan ABG tanpa ikatan resmi yang berinisial “Kn” (21) dan “Yt” (20), warga Solsel, yang lagi asik memadu kasih, padahal mereka akan melangsungkan pernikahan bulan Desember 2014 ini, selanjutnya lagi-lagi kami mengaruk pasangan mesum di Hotel “FU” dengan inisial “Jmd” (36) dan “Ld” (27) di penginapan Fajar. Pasangan ini mengaku dari luar Dharmasrya yakni, Jambi dan Bandung, sementara itu di Hotel “M” petugas juga mengamankan pasangan “Df” (38) dan “Dd” (46) yang berasal dari daerah pulau punjung. Kemudian keempat pasangan yang terjaring itu digelandang ke Mapol PP Dharmasraya untuk dilakukan identifikasi dan pembinaan dan diharuskan membuat surat pernyataan di atas kertas serta harus ada dijamin oleh keluarganya masing-masing atau ninik mamak mereka. Untuk tiga orang pekerja kafe yang terjaring dilakukan pembinaan dan juga membuat surat perjanjian dengan sanksi apabila tertangkap lagi mereka akan dilakukan pembinaan di Sukarami, “ ujar Raflis”. Pada kesempatan itu Kasatpol. PP Sumbar (Ir. H. Edi Aradial, MBA) dan Kabid Tibum dan Transmas (H. Abdul Rahman, SE. MM) sangat mengapresiasi Operasi Gabungan tersebut bahkan Operasi ini akan dilakukan di setiap kab/kota yang diindikasi meningkatnya perbuatan maksiat di daerah, kalau perlu dilakukan dua bulan sekali razia pekat di kab/kota, kata Edi Aradial. (Novear Ario)