KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL (KARPEG)

Kepegawaian () 12 September 2014 05:18:57 WIB


KARTU PEGAWAI NEGER SIPIL (KARPEG)


DASAR HUKUM

UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999.

PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002.

Keputusan Ka. BAKN Nomor. 01/ KEP/ 1994 Tanggal 07 Januari 1994.


DEFINISI

Karpeg adalah kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Karpeg


Karpeg1

TUJUAN PENETAPAN

Penetapan Karpeg bertujuan untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia adalah seorang PNS.


MANFAAT

Karpeg bermanfaat sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan kenaikan pangkat dan pension, atau persyaratan administrasi kepegawaian lainnya.


MASA BERLAKU

Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS. Secara otomatis tidak berlaku lagi apabila telah berhenti/ pension.


PELAYANAN PENERBITAN

Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan Karpeg, setiap PNs melalui SKPD masing-masing harus menyampaikan kepada BKD Prov. Sumatera Barat persyaratan sebagai berikut:

1.  Surat ususlan permintaan penerbitan Karpeg dari SKPD.

2. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan menjadi CPNS yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap.

3. Fotokopi SuratKeputusan Pengangkatan menjadi PNS yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap.

4.  Fotokopi STTPL Diklat Prajabatan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 (dua) rangkap.

Pasfoto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.

Untuk penerbitan kembali Karpeg karena kehilangan, diperlukan tambahan persyaratan yaitu: Surat keterangan hilang dari kepolisian (asli).