PENINGKATAN KEMAMPUAN WIRAUSAHA PENYANDANG DISABILITAS DI MASYARAKAT
Aplikasi Program Sosial ARNES BASRI, S.Kom(Dinas Sosial) 26 Agustus 2014 01:23:49 WIB
PENINGKATAN KEMAMPUAN WIRAUSAHA PENYANDANG DISABILITAS DI MASYARAKAT
Padang. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa negara mempunyai tanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk didalamnya Penyandang Disabilitas. Oleh sebab itu Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat mengadakan kegiatan peningkatan kemampuan wirausaha penyandang disabilitas di masyarakat.