PENGGANTIAN DAN PERBAIKAN SK CPNS/ PNS DAN PEGAWAI TIDAK TETAP/ TENAGA HONORER

Kepegawaian () 25 Agustus 2014 10:00:16 WIB


A.DASAR HUKUM MAKSUD DAN TUJUAN

1.PP 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP 11 tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

2.PP Nomor 48 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 tahun 2007 dan PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

3.Pergub Nomor 30 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Pergub 97 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pegawai Tidak Tetap/ tenaga Honorer dilingkungan Pemerintah Propinsi Sumatera


Dalam rangka tertib administrasi kepegawaian, dirasa perlu menerbitkan kembali SK CPNS/ PNS dan PTT/ Tenaga Honorer yang hilang/ rusak akibat bencana atau hal-hal lain serta penggantian SK dikarenakan kesalahan administrasi/ kekeliruan dalam penerbitannya.


C.PERSYARATAN

Berstatus CPNS/ PNS dan atau PTT/ Tenaga Honorer dilingkungan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat yang SK nya diterbitkan oleh Pemerintah Propinsi.


D.KELENGKAPAN BERKAS

1.Penerbitan kembali SK CPNS/ PNS dan PTT/ Tenaga Honorer dilingkungan Propinsi Sumatera Barat yang hilang/ rusak akibat bencana atau hal-hal lain.

a.Usulan Kepala SKPD

b.Laporan Kepolisian setempat.

c.Foto copy SK yang hilang/ rusak tersebut.

d.Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir.

e.Surat pernyataan kehilangan/ rusak dari Pejabat Pengelola Keuangan/ Bendahara di SKPD masing-masing bagi PTT/ Tenaga Honorer.

f.Permohonan yang bersangkutan dan/ atau institusi yang bertanggung jawab atas pemegang SK tersebut.


2.Penerbitan kembali SK CPNS/ PNS Kabupaten/ Kota karena hilang/ rusak akibat bencana atau hal-hal lain, yang SK-nya diterbitkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Barat.

a.Usulan dari BKS Kab/ Kota setempat.

b.Laporan kepolisian setempat.

c.Foto copy SK yang hilang/ rusak tersebut.

d.Foto copy Sk pangkat terakhir.

e.Permohonan yang bersangkutan dan/ atau Institusi yang bertanggungjawab atas pemegang SK tersebut.


3.Penerbitan kembali SK dikarenakan adanya kesalahan/ kekeliruan

a.Usulan BKD Kab/ Kota atau Kepala SKPD.

b.Asli SK yang akan diperbaiki.

c.Permohonan yang bersangkutan.

d.Foto copy ijazah/ karpeg yang dijadikan dasar pembuatan SK.

e.Foto copy SK pengangkatan CPNS

f.Foto copy SK kenaikan pangkat terakhir.