PEMBINAAN PEGAWAI TIDAK TETAP/ TENAGA HONORER

Kepegawaian () 25 Agustus 2014 11:30:20 WIB


A. DASAR HUKUM

Pergub Nomor 30 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 97 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Honorer dilingkungan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat.


B. DEFENISI

Pegawai Tidak Tetap adalah tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Lain yang ditunjuk dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


C.PERSYARATAN

1.Berstatus PTT yang diangkat dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat.

2.Bekerja pada instansi di Lingkungan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat.

 

D.KELENGKAPAN BERKAS

1.Perpanjangan Penugasan

a.Diususlkan oleh Kepala SKPD.

b.Ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat (untuk jangka waktu satu tahun).


2.Pemberhentian

a.Pemberhentian dengan Hormat

Surat pengantar/ ususlan dari Kepala SKPD baik atas permohonan pengunduran diri maupun karena:

1)Sakit/ tidak sehat jasmani/ rohani

2)Tewas/ meninggal dunia

3)Mencapai batas usia 56 tahun

Ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat.

b.Pemberhentian Tidak dengan Hormat

1)Memberikan/ menyerahkan surat pengantar/ ususlan dari Kepala SKPD terhadap PTT yang melanggar ketentuan disiplin masuk kerja dan atau dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan.

2)Ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat.


3.Mutasi PTT

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Sumatera Barat menetapkan pemindahan Pegawai Tidak Tetap atas permintaan Kepala SKPD.


    4.Hak PTT

a.Menerima upah sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.

b.Menerima uang lembur, uang perjalanan dinas, dan penghasilan lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c.Menerima uang premi asuransi.

d.Menerima pakaian dinas dari unit kerja masing-masing.

e.Mendapat izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


5.Kewajiban PTT

a.Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah.

b.Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat merusak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri/ pihak lain.

c.Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara dan pemerintah.

d.Menyimpan rahasia Negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.

e.Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang lansung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum.

f.Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesabaran, dan tanggung jawab.

g.Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

h.Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan/ merugikan Negara/ pemerintahan, terutama bidang keamanan, keuangan dan material.

i.Mentaati ketentuan jam kerja.

j.Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.

k.Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya.

l.Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugas masing-masing.

m.Berpakaian rapi dan sopan serta bertingkah laku sopan terhadap masyarakat, sesame PTT dan atasan.

n.Menjadi teladan yang baik dalam bermasyarakat.

o.Memperhatikan dan mengindahkan setiap perubahan disiplin.