Surat Keterangan asal ( SKA )
Industri dan Perdagangan BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 04 Agustus 2014 06:42:00 WIB
SURAT KETERANGAN ASAL (SKA)
Certificate of Origin (CoO)
Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Peneritan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia; 60/M-DAG/PER/12/2010 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), selanjutnya disingkat SKA,adalah dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu Negara tertentu, wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah Negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.
Salah satu Tugas Dinas Koperindag Prop. Sumbar melalui Bidang Perdagangan Luar Negeri adalah :
Menerbitkan Surat Keterangan Asal Barang (SKA)/Certificate of Origin (CoO)
Yang harus dipersiapkan eksportir dalam pengurusan SKA :
1. Permohonan penerbitan SKA berdasarkan Form yang dibutuhkan.
2. Data elektronis SKA dan Draft SKA (dengan memakai Aplikasi SKA)
3. Dokumen –dokumen ekspor
SKA diterbitkan secara online melalui portal e-ska, yaitu e-ska.kemendag.go.id