DASAR HUKUM DISPORA DAN KODE ETIK PNS

SKPD () 10 Juli 2014 02:25:43 WIB


                                     ***   DASAR HUKUM ***

PEMBENTUKAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA BARAT

PERATURAN DAERAH ( PERDA ) PROVINSI SUMATERA BARAT NOMER 12 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 4 TAHUN 2008 PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT.

 

*** DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA

         BARAT ***

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku

2. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kerja organisasi.

3. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja.

4. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif.

5. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan,

     Kemampuan, keterampilan, dan sikap.

6. Memiliki daya juang yang tinggi.

7. Memberikan layanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa

     pamrih dan tanpa unsur pemaksaan.

8. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta

     tidak diskriminatif.

9. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak

     benar.

10. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil.