Da’i sebagai Fasilitator Keselamatan Masyarakat dalam Berlalu Lintas

Berita Utama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika(Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika) 10 Juni 2014 00:16:05 WIB


Padang - Upaya serius pemerintah untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam berlalu lintas terus dilakukan. Hari ini, Senin (9/6) Dinas Perhubungan Kominfo Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Teknik Sarana Keselamatan Angkutan Darat mengadakan Sosialisasi UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peserta dari acara yang diadakan di Hotel Pangeran City tersebut terdiri dari da’i (ustadz dan ustdzah) yang berasal dari Kota Padang, Pariaman dan Kabupaten Padag Pariaman.

 Deddy Diantolani, S.Sos, MM, Kabid TSK-AD menyebutkan bahwa jumlah da’i yang hadir sebanyak 38 orang. Dalam laporannya, ia menyebutkan jika acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepedulian da’i dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. “Diharapkan peran da’i dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang keselamatan dalam berlalu lintas,” urainya pula.

 Hal serupa juga disampaikan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Provinsi Sumatera Barat, Ir.H. Mudrika yang menyatakan bahwa transportasi merupakan bagian dari kebutuhan dasar masyarakat. “Transportasi, utamanya transportasi darat merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat. Oleh sebab itu pemerintah selalu berusaha untuk meningkatkan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas dengan bekerjasama dengan berbagai pihak. Termasuk para da’i (ustadz dan ustadzah).”

 Beliau pun memaparkan jika kemampuan da’i dalam berceramah (orator) dapat digunakan untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan UU yang ada ke tengah masyarakat. “Kita percaya ustadz dan ustadzah yang hadir hari ini merupakan orator ulung yang sudah mumpuni. Sehingga mereka dapat menjadi fasilitator dan pelopor keselamatan lalu lintas jalan bagi masyarakat,” tegasnya dalam acara yang dihadiri Dirlantas Polda Sumbar, Kepala Kanwil Kemenag Prov. Sumbar, dan Kepala PT Jasa Raharja.

 Acara Sosialisasi UU No.22 Tahun 2009 ini dilakukan dengan system diskusi panel dengan dipimpin oleh seorang moderator. Adapun yang menjadi narasumber adalah Kompol Deslim, yang merupakan Kasi Dikmas Subdit DikyasaDitlantas Polda Sumbar, H. Erizal, SE, MM, Kasubag Iuran Wajib PT.Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat dan Deddy Diantolani, S.Sos, MM yaitu Kasi TSK-AD Dishubkominfo Prov. Sumbar. *** Dishubkominfo