Pemprov Sumbar Perkuat Sinergi SP4N-LAPOR! Dorong Pengaduan Masyarakat Ditangani hingga Tuntas
Berita Utama Beny Junaidi,S.Sos.,M.I.Kom(Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik) 23 Oktober 2026 17:39:16 WIB
BUKITTINGGI – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat sinergi pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) untuk memastikan setiap aspirasi dan pengaduan masyarakat ditangani secara cepat, tepat, transparan, dan tuntas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang digelar di Aula Pemerintah Kota Bukittinggi, Kamis (22/10). Kegiatan ini diikuti 150 peserta dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta perwakilan 19 Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat.
Kegiatan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumbar, Ahmad Zakri, S.Sos., M.Si., yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa SP4N-LAPOR! harus menjadi perhatian dan prioritas seluruh perangkat daerah karena merupakan kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan pengaduan terkait pelayanan publik.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menyediakan saluran pengaduan, tetapi juga harus memastikan setiap laporan memperoleh respons, kejelasan tindak lanjut, dan penyelesaian sesuai kewenangan. Penanganan yang lambat dan komunikasi yang tidak jelas berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, respons yang cepat dan transparan merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua Tim Analis Pengawasan dan Pengaduan Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Rasyid Alkindi, S.IP., menekankan bahwa pengelolaan pengaduan bukan sekadar persoalan prosedur administratif, melainkan juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat dan reputasi institusi pemerintah.
Ia menegaskan bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang optimal tanpa diskriminasi. Karena itu, pengelola pengaduan harus memastikan laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang, ditindaklanjuti sesuai ketentuan, serta disertai komunikasi yang jelas kepada pelapor. Perlindungan terhadap kerahasiaan pelapor juga harus menjadi perhatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Soedibyo Aji Wicaksono, S.T., M.P.A., memberikan perspektif mengenai pentingnya pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pengelola SP4N-LAPOR! tidak hanya bertugas memastikan alur laporan berjalan dengan baik, tetapi juga mengawal agar aspirasi masyarakat ditindaklanjuti dan hasilnya dimanfaatkan untuk memperbaiki pelayanan secara berkelanjutan. Dengan demikian, pengaduan dapat menjadi masukan strategis bagi pemerintah untuk mengevaluasi kinerja, mengidentifikasi persoalan, dan meningkatkan kualitas layanan yang dirasakan masyarakat.
Berdasarkan paparan monitoring Kementerian Dalam Negeri per 22 Oktober 2026, tercatat 115 pengaduan masyarakat pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dari jumlah tersebut, 76 laporan dinyatakan selesai, 32 masih dalam proses, dan tujuh lainnya. Paparan tersebut juga mencantumkan persentase penyelesaian sebesar 98,19 persen dengan rata-rata waktu tindak lanjut 6,8 hari.
Data tersebut menunjukkan pentingnya menjaga kecepatan penanganan sekaligus meningkatkan kualitas penyelesaian. Keberhasilan pengelolaan pengaduan tidak cukup diukur dari jumlah laporan yang dinyatakan selesai, tetapi juga dari ketepatan solusi, kejelasan jawaban kepada pelapor, serta dampak perbaikan yang dirasakan masyarakat.
Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat, Rahimi Siddik, menambahkan bahwa kolaborasi lintas perangkat daerah menjadi kunci untuk mengawal setiap pengaduan hingga tuntas. Penanganan laporan perlu dilakukan secara terkoordinasi, terutama ketika persoalan melibatkan lebih dari satu OPD atau membutuhkan dukungan lintas sektor.
Pada tahap verifikasi, pengelola perlu memetakan kewenangan, menetapkan satu OPD sebagai penanggung jawab utama, serta menunjuk person in charge (PIC) dari unit terkait. Setiap unit harus memiliki pembagian tugas, langkah penyelesaian, keluaran, dan tenggat waktu yang jelas.
Perkembangan penanganan juga perlu dicatat dan dipantau bersama agar perpindahan disposisi tidak memutus tanggung jawab. Apabila terdapat kendala kewenangan, anggaran, atau keterlambatan, persoalan tersebut harus segera dikoordinasikan dan dieskalasikan kepada pimpinan agar keputusan serta dukungan yang diperlukan dapat diperoleh.
Lebih jauh, penguatan pengelolaan pengaduan perlu diikuti dengan pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan kebijakan dan penentuan prioritas program pemerintah daerah. Rekapitulasi pengaduan dapat membantu pemerintah mengenali persoalan yang berulang, memetakan sektor pelayanan yang membutuhkan perhatian, serta mengidentifikasi akar masalah yang perlu diperbaiki.
Karena itu, laporan yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan perlu dikelola secara terintegrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Integrasi ini penting agar aspirasi masyarakat tidak terabaikan, perkembangan tindak lanjut dapat dipantau secara efektif, dan hasil pengaduan benar-benar menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Pemerintah Kota Solok, Nindya Sopha Angria, turut berbagi pengalaman mengenai pengelolaan SP4N-LAPOR! di daerah. Salah satu upaya yang dilakukan Kota Solok adalah pendekatan sosialisasi langsung melalui program LAPOR On The Street untuk mendekatkan kanal pengaduan kepada masyarakat.
Praktik tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan pengaduan tidak hanya bergantung pada ketersediaan aplikasi, tetapi juga pada sosialisasi, edukasi, kemudahan akses, dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian laporan.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong seluruh OPD dan pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat komitmen pimpinan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, menyediakan dukungan anggaran, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala.
SP4N-LAPOR! diharapkan tidak sekadar menjadi sarana pencatatan laporan, tetapi juga instrumen komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus sumber data untuk mengevaluasi kinerja dan menyempurnakan kebijakan. Dengan sinergi dan komitmen bersama, setiap pengaduan diharapkan menghasilkan tindak lanjut yang nyata, pelayanan publik yang semakin berkualitas, serta kepercayaan masyarakat yang terus meningkat. (che)
Berita Terkait Lainnya :
- Pemprov. Sumbar Adakan Bintek Penataausahaan Pramu
- Pemprov Sumbar Gelar Rakor Penyerahan Peralihan Urusan Pemerintahan Konkuren
- Pedoman Lumbung Pangan Masyarakat Tahun 2016
- DPRD Sumbar Sesalkan Sopir dan Pengusaha Masih Langgar Beban Tonase
- DPRD Sumbar Dukung Peran Aktif Masyarakat Awasi Korupsi dan Pungli