DPRD Sumbar Sesalkan Sopir dan Pengusaha Masih Langgar Beban Tonase
Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 12 Agustus 2016 09:40:27 WIB
Padang, Set DPRD---Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menyesalkan masih banyaknya sopir truk dan pengusaha yang tidak lagi mentaati aturan muatan atau tonase kendaraan. Padahal, bersama petugas jembatan timbang, mereka ini harusnya mengawal jumlah berat yang diizinkan (JBI) tiap angkutan barang yang melintasi jalan raya di Sumbar.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar H. Saidal Masfiyudin, SH kepada wartawan, Rabu (10/8) mengatakan, ada atau tidaknya aturan tonase yang ditegaskan Gubernur Sumbar melalui Surat Edaran pada tahun 2011 lalu itu, muatan melebihi kapasitas hingga kini masih saja terjadi. “Ini dapat dilihat dengan kondisi jalan di Sumbar seperti arah ke Selatan,” sebut Saidal Masfiyudin.
Padahal menurut Saidal Masfiyudin, tujuan Gubernur mengeluarkan SE No. 551.23/291/Perekonomian-2011 Tentang Pengawasan dan Penertiban Muatan (Tonase) Kendaraan di perbatasan provinsi Sumbar tersebut jelas untuk dipatuhi. “Maksud SE itu sangat bagus, mengingat kelas jalan di Sumbar masih kelas III A, yang mana tidak bisa menahan berat angkutan barang dari truk bermuatan 8 ton, sehingga mengakibatkan cepatnya terjadi kerusakan jalan,” terang Saidal.
Dikatakanya lagi, SE ini tidak efektif, mengingat hanya menguatkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/1993 sebagai tindak lanjut UU No.12 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur pembatasan muatan kendaraan dan angkutan. Aturan ini mneyebutkan bahwa maksimal muatan dan JBI untuk truk engkel bermuatan 4,650 ton dengan JBI 8,250 ton, kendaraan engkel muatan 7,150 ton dengan JBI 13,300 ton dan kendaraan tronton muatan 12 ton dengan JBI 20, 950 ton. Dan itu setara dengan daya dukung jalan kelas III A yang ada di Sumatera, termasuk Sumbar.
“Akan tetapi aturan maskimal muatan itu masih saja dilanggar pengusaha angkutan, dan terkiat persolan di JTO, saya memang belum melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke JTO, hanya saja adanya informasi yang tersebar di media social soal uang pelican di salah satu JTO di Sumbar untuk meloloskan muatan barang yang melebih angka maksimal,” ujar Saidal.
Terkait tidak tegasnya petugas JTO dalam menegakkan aturan maksimal muatan barang menurutnya, tentu perlu diingatkan lagi. Tegak atau tidaknya aturan tonase ini tentu ditentukan oleh petugas JTO, karena petugas memiliki wewenang yang kuat untuk memberikan sanksi terhadap truk yang membawa barang di luar aturan tonase.
“Peran petugas JTO terkait penegakan aturan tonase itu sangat besar. Merekalah yang dapat menilang truk yang membawa muatan barang melebihi kapasitas. Kalau petugas suruh bongkar, maka sopir truk harus membongkar muatannya sesuai dengan aturan muatan barang dalam SE tersebut,” tukas saidal. Selanjutnya Saidal berharap, Sumbar ke depan memiliki gudang yang besar dan representative di setiap JTO, sehingga muatan berlebih bisa dibongkar dan disimpan dengan baik. */Publikasi/RS. (dprd-sumbarprov.go.id)
Berita Terkait Lainnya :
- Pabrik Baru Semen Padang Berkapasitas Tiga Juta Ton
- KPU Sumbar selenggarakan rakor penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kab/kota
- Pemprov. Sumbar Adakan Bintek Penataausahaan Pramu
- Pansus DPRD Sumbar Terus Dalami Penyaluran Dana Hibah Bansos
- Raker Balegda DPRD Sumbar. Isu Budaya dan Pemberantasan Maksiat Jadi Masukan