Gebyar Pajak 2026 Hadirkan Apresiasi bagi Masyarakat Taat Pajak di Sumbar
Berita Utama Havina Mirsya \'afra, S. Sos.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 30 September 2026 16:00:09 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang taat memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Tahun ini, Gebyar Pajak akan digelar Sabtu (3/10) pukul 19.00 WIB di halaman Kantor Gubernur Sumbar, bertepatan dengan rangkaian HUT ke-81 Sumbar.
Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, mengatakan Gebyar Pajak dihadirkan untuk membangun budaya taat pajak sekaligus memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat turut mendukung pembangunan di Sumatera Barat.
“Gebyar Pajak merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Semakin taat masyarakat membayar pajak, semakin besar kemungkinan mendapatkan hadiah,” ujar Al Amin dalam jumpa pers di Kantor Bapenda Sumbar, Rabu (30/09/2026).
Beragam hadiah disiapkan dalam Gebyar Pajak 2026, mulai dari paket umrah, sepeda motor, sepeda listrik, emas, hingga hadiah menarik lainnya. Untuk berkesempatan memperoleh hadiah, masyarakat harus tercatat taat membayar pajak kendaraan bermotor selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2024, 2025, dan 2026.
Hingga Rabu pagi, sebanyak 192.496 unit kendaraan telah tercatat sebagai peserta. Jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring dengan pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat hingga periode yang ditentukan.
Selain hadiah, Gebyar Pajak juga menghadirkan 3.000 porsi kuliner khas Sumatera Barat dari pelaku UMKM. Masyarakat dapat menikmatinya dengan membayar Rp81 melalui QRIS Bank Nagari, sesuai dengan usia Provinsi Sumatera Barat yang memasuki 81 tahun.
Untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak, Bapenda Sumbar juga terus mengembangkan berbagai layanan, mulai dari Samsat Keliling, Drive Thru, Samsat Nagari hingga pembayaran secara daring. Terbaru, tersedia layanan kiosk yang memungkinkan masyarakat membayar pajak secara mandiri menggunakan KTP.
Pada pelaksanaan Gebyar Pajak, masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta cukup membawa STNK. Pemprov Sumbar juga memberikan keringanan beban pajak kendaraan bermotor mulai 28 September hingga 31 Desember 2026, serta keringanan balik nama kendaraan bermotor dari luar Sumbar yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Melalui Gebyar Pajak dan berbagai kemudahan layanan tersebut, Bapenda Sumbar berharap kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak terus meningkat, sehingga turut mendukung pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlanjutan pembangunan di Sumatera Barat. (hm/Diskominfotik Sumbar)
Berita Terkait Lainnya :
- Gubernur : Biro Humas Mesti Data PPID di Sumbar
- Dirjen Tanaman Pangan Hadiri Deklarasi Kecamatan PHT di Baso
- Pelatihan Terpadu Penanganan Konflik Sosial bagi Aparatur, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat se Sumbar
- Panjang Jalan Provinsi di Kab/Kota menurut Jenis Pemukiman jalan di Sumatera Barat
- Rakor Program Pemberdayaan Masyarakat Se Sumbar