Pemprov Sumbar Perkuat Tata Kelola Layanan Informasi Publik

Pemprov Sumbar Perkuat Tata Kelola Layanan Informasi Publik

Berita Utama Algamar Arif Safitra, S.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 15 Mei 2025 18:41:48 WIB


Padang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satu langkah nyata adalah dengan memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Andri Yulika, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan isu aktual yang harus dikelola secara tertib dan profesional oleh seluruh perangkat daerah. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi PPID se-Sumatera Barat yang digelar di Padang, Kamis (15/5/2025), mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar.

“Hampir seluruh OPD di lingkungan Pemprov menerima permohonan informasi, sehingga diperlukan penanganan yang serius dan terkoordinasi,” ujar Andri.

Ia menyampaikan, meskipun pemerintah berkomitmen memenuhi setiap permintaan informasi publik, namun sejumlah informasi yang dimohonkan yang bersifat dikecualikan, belum tersedia, tidak sesuai dengan AD/ART organisasi pemohon, atau bersifat kontraproduktif bagi kinerja perangkat daerah.

“Meski demikian, setiap permohonan tetap harus diproses dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel,” tegasnya.

Lebih lanjut Andri menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak bisa dilaksanakan secara parsial, tetapi harus menjadi kesatuan fungsi kelembagaan dalam struktur PPID Provinsi Sumatera Barat. Seluruh perangkat daerah diharapkan melaksanakan perannya secara optimal.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumbar, Siti Aisyah, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun kebijakan strategis untuk meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik di daerah. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.

“Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat sekaligus sarana kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Di sisi lain, hal ini juga mendorong pelibatan masyarakat secara aktif dalam pembangunan daerah,” ujar Siti.

Terkait permohonan informasi yang tidak terpenuhi, Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, memang tidak semua permohonan informasi dapat dipenuhi. Informasi yang dikategorikan sebagai dikecualikan meliputi data yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, data pribadi, informasi yang mengganggu proses hukum, hingga informasi yang terkait perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Selain itu, informasi yang belum final atau permohonan yang tidak sesuai ketentuan juga tidak bisa dipenuhi begitu saja,” jelasnya.

Kendati demikian, Pemprov Sumbar menegaskan tetap berkomitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.