Kadis Kominfotik Jelaskan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Polda Sumbar
Berita Utama Havina Mirsya \'afra, S. Sos.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 15 Oktober 2024 18:55:18 WIB
Masyarakat secara umum memiliki hak untuk mendapatkan informasi secara transparan dan jelas dari pemerintah, terlebih dengan perkembangan teknologi yang terjadi. Salah satu upaya untuk mengatur dan menjamin keterbukaan informasi ini adalah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Aturan yang dikenal dengan istilah UU KIP ini menjelaskan jenis informasi apa saja yang dapat diakses oleh publik. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) saat hadir sebagai salah satu narasumber dalam seminar hukum oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumbar.
“Sejak adanya Undang-Undang KIP, banyak jenis informasi yang dapat diakses oleh publik. Apalagi, dengan adanya perkembangan teknologi, seperti salah satunya website,” jelas Siti Aisyah, Kepala Diskominfotik Sumbar di Aula Gedung Polda Sumbar, Selasa (15/10/2024).
Lebih lanjut, Siti menjelaskan terdapat empat kategori informasi di dalam UU KIP. Empat kategori informasi tersebut adalah informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, dan informasi dikecualikan. Siti juga berharap, dengan adanya website dapat dimanfaatkan oleh Polda Sumbar untuk memudahkan masyarakat dalam mencari informasi yang dibutuhkan. Sehingga, Aisyah berharap pihak Polda Sumbar dapat mengunggah informasi-informasi yang sekiranya dapat diakses publik.
“Saya berharap semoga satuan-satuan yang ada di Polda sudah punya website masing-masing sehingga bisa meng-upload informasi-informasi yang dibutuhkan. Jadi, dari Polda pun juga bisa mengajak masyarakat untuk mengakses website nya,” ujar Siti.
Sementara itu, Kapolda Sumbar yang diwakili oleh Irwasda Polda Sumbar, Kombes Pol. Prabowo Santoso juga menyetujui kebutuhan informasi yang cepat di tengah perkembangan teknologi saat ini. Ia meyakini keterbukaan informasi merupakan hal esensial bagi pelaksanaan pelayanan publik.
“Melalui Undang-Undang KIP, informasi dapat diperoleh oleh masyarakat. Melalui seminar ini, diharapkan kita dapat belajar banyak dalam mengelola informasi yang kita miliki karena keterbukaan informasi ini penting dalam pelaksanaan pelayanan publik,” ungkap Prabowo.
Polda Sumbar menggelar seminar hukum bertema “Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Polda Sumbar dalam Rangka Membangun Kepercayaan Publik Guna Mewujudkan Polri yang Presisi”. Seminar ini dihadiri oleh pejabat utama lingkup Polda Sumbar, kepala bagian di Polda Sumbar, dan perwakilan polsek se-Sumbar. Selain itu, narasumber lainnya yang juga turut serta dalam seminar ini berasal dari Komisi Informasi, Ombudsman, dan akademisi dari Universitas Andalas. (hm/Diskominfotik Sumbar)
Berita Terkait Lainnya :
- Unand melakukan Penelitian IT di lingkungan Pemprov. Sumbar
- Demokrasi, Keterbukaan Informasi dan Revolusi Mental
- Daftar Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Sumbar
- Diskop Tingkatkan Sinergi Gerakan Pensejahteraan UMKM Sumbar
- LSM Kemitraan Bantu Pengembangan Perhutanan Sosial di Sumbar