Kominfo Tekankan Pentingnya Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Komunikasi Publik

Kominfo Tekankan Pentingnya Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Komunikasi Publik

Berita Utama Havina Mirsya \'afra, S. Sos.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 03 Oktober 2024 09:13:51 WIB


Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki peran penting dalam mempercepat pelaksanaan transformasi digital nasional. Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika, terutama sub urusan informasi dan komunikasi publik dilaksanakan melalui fungsi kehumasan oleh pemerintah daerah. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Kehumasan Amplifikasi 10 Tahun Transformasi Indonesia yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo).

“Kinerja pemerintah dalam 10 tahun ini telah memberikan dampak bagi masyarakat Indonesia. Termasuk transformasi digital yang mengubah interaksi, gaya hidup, hingga kebiasaan masyarakat dalam mencari informasi,” jelas Prabunindya Revta Revolusi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo di Bali, Rabu (30/09/2024).

Prabu juga menjelaskan bahwa terlaksananya pembangunan terutama dalam 10 tahun terakhir merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pesatnya upaya pembangunan ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi tidak hanya di Pulau Jawa, tapi juga di berbagai wilayah Indonesia.

“Adanya pembangunan infrastruktur umum seperti jalan tol, bendungan, infrastruktur digital, satelit digital, infrastruktur dan keterbukaan komunikasi publik, dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif sesuai visi Indonesia-sentris,” lanjut Prabu.

Untuk mengamplifikasi transformasi Indonesia, maka pranta hubungan masyarakat di pemerintah daerah juga harus ikut bertransformasi dengan terus meningkatkan kapasitas diri. Dalam mendukung upaya tersebut, maka Kementerian Kominfo pun juga melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

“Ada beberapa hal mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024. Beberapa diantaranya sosialisasi peraturan bidang informasi dan komunikasi publik, monitoring informasi, penyusunan strategi komunikasi publik dan penyusunan konten,” ungkap Hasyim Gautama, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tersebut, pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat melaksanakan sosialisasi mengenai peraturan di bidang informasi dan komunikasi publik. Langkah ini dibutuhkan sebagai upaya memberitakan pembangunan yang telah diupayakan selama ini agar sampai ke seluruh daerah di Indonesia. Apalagi, Indonesia memiliki ragam bahasa sehingga pemerintah daerah dapat berinovasi dengan caranya masing-masing dalam memberitakan upaya transformasi tersebut.

Besarnya peran pemerintah daerah dalam memberitakan transformasi Indonesia juga disetujui Direktur Bisnis Indonesia Group, Hery Trianto. Hery menjelaskan adanya keinginan untuk melakukan “orkestrasi” terhadap komunikasi publik antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberitakan upaya pembangunan yang telah dilakukan selama 10 tahun terakhir.

“Kami ingin mengorkestrasi sebuah komunikasi publik antara pusat dan daerah dengan bahasa masing-masing, bisa mengangkat lagi mengenai transformasi besar yang sudah terjadi selama 10 tahun terakhir,” tutur Hery Trianto, Direktur Bisnis Indonesia Group.

Selain membahas pentingnya peran pemerintah daerah dalam komunikasi publik, kegiatan rapat koordinasi tersebut juga membahas pemanfaatan teknologi digital. Perkembangan teknologi digital dapat menjadi alat dalam meningkatkan penyelenggaraan komunikasi publik oleh pemerintah daerah dengan mengemas konten yang tidak hanya informatif, namun juga menarik. (hm/Diskominfotik Sumbar)